92 Ormas dan LSM Terdata di Kesbangpol

92 Ormas dan LSM Terdata di Kesbangpol

DOK/RK : Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos--

RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong mencatat ada 92 organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebong. Masing-masing 74 ormas dan 18 LSM. Jumlah tersebut berdasarkan laporan pengurus masing-masing ormas dan LSM yang disampaikan ke Badan Kesbangpol.

Plt Kepala Kesbangpol Lebong, M. Ikhram, S.Sos menjelaskan sepanjang tahun ini ada penambahan 4 ormas. Adalah Asosisasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) Kabupaten Lebong, KNPI Lebong versi Ahmad Fikri, Yayasan Sedulur Darma Bakti dan Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Lebong. "Sementara untuk LSM tak ada penambahan. Hanya terjadi perubahan dalam kepengurusan saat daftar ulang, " kata Ikhram.

Ditambahkannya, berdasarkan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, Permendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri no 44 tahun 2009 selain harus terdaftar di  Kesbangpol, setiap LSM dan Ormas juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal ini agar keberadaan mereka diketahui secara jelas oleh masyarakat.

"Syarat pendaftaran LSM dan ormas ini harus memiliki kepengurusan, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi dan memiliki kantor yang jelas, " kata Ikhram.

Sekali mendaftar, tambahnya, masa berlakunya selama 5 tahun. Namun setiap tahunnya, LSM dan ormas tetap harus melakukan pendaftaran ulang. "Hal ini dilakukan untuk melihat apakah adanya perubahan kepengurusan, pindah alamat kantor atau laporan kegiatan mereka yang menerima bantuan," lanjut Ikhram.

 

BACA JUGA:Jumlah Ormas Bertambah, LSM Tetap

 

Disisi lain, ia meminta kepada LSM dan Ormas untuk bekerja sesuai dengan ADART masing-masing. Peran aktif masyarakat untuk mengawasi setiap kegiatan LSM dan Ormas sangat dibutuhkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi LSM atau Ormas yang keluar dari ADART untuk tidak segan melaporkannya ke Kesbangpol, " demikian Ikhram.

Sumber: