Langkah Kemenag

Langkah Kemenag

DOK/RK : Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MM--

RK ONLINE - Mengantisipasi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang yang berdampak pada beberapa hal. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang meminta sektor utama Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melibatkan remaja usia sekolah dalam setiap sosialisasi bimbingan perkawinan, maupun upaya pencegahan dampak-dampak perceraian akibat dari pernikahan dini.

Terutama bimbingan tersebut diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang mensosialisasikan UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur usia menikah bagi wanita berusia 19 tahun dan pria berusia 19 tahun. Bimbingan tersebut dengan harapan angka kasus pernikahan di bawah umur dapat diantisipasi.

"Jadi dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sekarang usia minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun. Dengan peraturan ini, jangan ada lagi pernikahan di bawah umur. Ini diharapkan dapat disosialisasikan oleh KUA dan jajarannya," sampai Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MM.

 

BACA JUGA:OPD Siap Beri Rekomendasi Pembelian BBM Khusus Pertanian

 

Dijelaskan Lukman, bimbingan tersebut memberikan pengetahuan tentang pernikahan juga tata cara pernikahan dengan menyasar usia muda. Bimbangan ini dinilai cukup penting, di mana mereka akan lebih memahami baik buruknya pernikahan berdasarkan kematangan usia, baik dari segi agama, pemerintahan dan peraturan hukum yang berlaku.

"Bagaimana remaja dapat mengetahui aturan pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku, ini juga bisa memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan dibawah umur," kata Lukman.

Sumber: