OPD Siap Beri Rekomendasi Pembelian BBM Khusus Pertanian

OPD Siap Beri Rekomendasi Pembelian BBM Khusus Pertanian

DOK/RK : ANTRE : Kendaraan antre membeli BBM di SPBU.--

Pembeli tersebut merupakan petani dan pelaku usaha UMKM yang membutuhkan BBM untuk menjalankan usahanya. Prosesnya, petani serta pelaku UMKM harus mendaftarkan diri ke dinas untuk selanjutnya didata dan dilakukan verifikasi.

"Petani dan pelaku UMKM harus dapat membuktikan kebutuhan BBM untuk menjalankan usaha dengan disertai bukti. Dinas selanjutnya setelah menerima data dan pengajuan permohonan, akan melakukan pengecekan untuk memastikan benar atau tidak pembelian BBM sesuai kebutuhan penggunaannya, yang nantinya akan dicek dan diverifikasi ulang oleh petugas di SBPU. Sejauh ini Disdagkop dan UKM sudah memberikan rekomendasi pada pelaku usaha sesuai dengan aturannya," jelas Jan Dalos.

 

BACA JUGA:Bansos BBM, Ribuan Pelaku UMKM Mulai Didata

 

Misalnya, kata Jan Dalos, pelaku UMKM akan membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU, maka wajib membuktikan jenis usahanya. Lantaran BBM yang dibeli menggunakan jerigen di SPBU wajib digunakan sendiri untuk menjalankan usaha bukan untuk dijual kembali.

"Untuk jumlah takaran BBM yang dibeli menggunakan jerigen di SPBU oleh petani dan pelaku UMKM, itu dibatasi sesuai kebutuhan dalam surat rekomendasi sesuai dengan kebijakan pemerintah," pungkas Jan Dalos.

Sumber: