Siap-siap Bulan Depan Bansos Rp 2,2 Miliar Dibagikan

Siap-siap Bulan Depan Bansos Rp 2,2 Miliar Dibagikan

Kadis Perkop UKM Kabupaten Kepahiang Jan Johanes Dalos saat menyampaikan rencana alih fungsi eks Terminal Merigi.--

RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang, Oktober mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui 5 OPD mulai menyalurkan bantuan uang tunai kepada masyarakat kategori miskin. 

 

Diantaranya tukang ojek, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, serta sopir angkot. Sejauh ini, masing-masing OPD yang ditugaskan masih melakukan validasi data supaya tidak ada data tupang tindih sehingga bantuan disalurkan tepat sasaran. Dari pantauan di lapangan, ke 5 OPD yang akan menyalurkan bantuan uang tunai yang dialokasikan berdasarkan Permenkeu No 134/ PMK.07/2022 tersebut, baru selesai melaksanakan rapat koordinasi, Rabu 21 September 2022.

 

"Sengaja kita melaksanakan rapat ini, kita akan melakukan validasi data terlebih dahulu. Jangan sampai nanti dalam proses penyaluran ada tupang tindih dan tidak tepat sasaran," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, SE. 

BACA JUGA:Masyarakat Harus Paham! Ini Tempat-tempat Bebas Parkir

Lebih lanjut disampaikan Jan Dalos, proses penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima dilaksanakan bulan depan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

 

"Validasi data ini sangat diperlukan, jangan sampai antara OPD yang menyalurkan bantuan tupang tindih penerima. Dengan kata lain, 1 orang menerima 2 bantuan. Bantuan uang tunai ini untuk 4 bulan dengan besaran Rp 150 ribu per bulan untuk masing-masing penerima," papar Jan Dalos. 

 

Penyaluran bantuan menindaklanjuti Permenkeu tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun ini. Tindak lanjut yang dimaksud, Pemkab Kepahiang menganggarkan Rp 2,2 miliar. Dari total bantuan tersebut disebar ke 5 OPD yakni Dinsos, Disdagkop UKM, Disperinaker, dan Dinas Perhubungan, dan Dinas Pertanian. Penerima bantuan ini merupakan masyarakat kategori miskin yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah.  

BACA JUGA:Seragam SDN 6 Kepahiang Ditolak Wali Murid

Mengacu Permenkeu, terdapat 3 kategori penerima bantuan. Pada pasal 2 bagian 1 disebutkan bantuan dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai Desember 2022. Pada Pasal 2 bagian 2 dijelaskan, belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud seperti tukang ojek, pelaku usaha mikro kecil dan menengah, serta sopir angkot. 

Sumber: