Harus Berpihak

Harus Berpihak

Anggota DPRD Kepahiang, Nanto Husni-Dokumen-

RK ONLINE - Meskipun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah naik, tapi antrean kendaraan di SPBU di wilayah Kabupaten Kepahiang tetap saja masih panjang seperti sebelumnya. Kondisi ini menyulitkan pengusaha huler atau penggilingan kopi dan padi dalam mendapatkan BBM. Sementara untuk membeli BBm eceran, bisa memperbesar modal yang harus dikeluarkan. 

Mengenai hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Nanto Usni meminta Pemkab Kepahiang supaya bisa berpihak kepada masyarakat. Terkait kesulitan yang dialami, Pemkab melalui OPD diminta mendampingi masyarakat. "Kalau memang ada aturan dalam mendapatkan BBM ini, ya kami minta disosialisasikan kepada masyarakat. Supaya mereka tahu syarat apa saja yang harus mereka penuhi," kata Nanto.   

Menurutnya, pengusaha huler atau penggilingan kopi dan padi membutuhkan BBM setiap hari. "Mereka ini butuh BBM setiap hari, harus ada solusi. Mungkin mereka ingin melapor tapi tidak tahu caranya. Sekarang Pemkab melalui OPD terkait harus bertindak lebih dulu. Misalnya menyampaikan pengumuman atau mensosialisasikannya melalui pemerintah desa. Ini saya mau mengatakan, Pemkab harus berpihak kepada masyarakat," papar Husni.  

 

BACA JUGA:Wajib Lunas Akhir Bulan Ini, Jika Tidak...

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perdaangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos mengatakan, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini menjalankan usaha membutuhkan BBM bisa membelinya menggunakan jerigen di SPBU. Namun, harus mendapatkan rekomendasi dari OPD yang nantinya diperlihatkan ke petugas SPBU. "Aturannya sudah jelas tertuang dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014," sampainya. 

Dalam hal ini ada 3 OPD yang bisa memberikan rekomendasi pembelian BBM untuk usaha pertanian dan UMKM. Diantaranya Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Hanya saja dalam mengurus rekomendasi, masyarakat harus melengkapi syarat-syarat yang diwajibkan. "Seperti identitas yang bersangkutan, Nomor Induk Berusaha, kebutuhan per harinya bepara, serta surat keterangan dari Kades/ Lurah. Kalau syaratnya lengkap, pasti akan kita terbitkan rekomendasinya," demikian Jan Johanes Dalos.

Sumber: