Dituntut CSR, SPBU Kelobak Tidak Dapat Berbuat Banyak

Dituntut CSR, SPBU Kelobak Tidak Dapat Berbuat Banyak

Pertamina memastikan kalau semua SPBU disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran/Foto: Antrean kendaraan yang nampak ramai di SPBU Kelobak, Kepahiang, Bengkulu.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Menanggapi perihal proposal pengajuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diusulkan masyarakat dan Pemdes Taba Tebelet, manajemen SPBU Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengaku tidak bisa berbuat banyak.

 

Dengan alasan dilakukan secara terpusat, Pengawas SPBU Kelobak, Nanang mengungkapkan jika pihaknya tidak bisa memberikan jawaban. Sebab meurut Nanang, terkait diakomodir atau tidak proposal CSR ini sepenuhnya merupakan kewenangan langsung dari Pertamina.

 

"Bukan tidak ditanggapi tapi memang bukan wewenang kita yang menentukan. CSR itu terpusat di kantor pusat," ujar Nanang.

BACA JUGA:2 Penambang Ilegal Diringkus Polisi

Meskipun sampai saat ini belum memiliki kepastian, Nanang mengingatkan masyarakat dan Pemdes Taba Tebelet untuk tidak khawatir. Karena menurut Nanang, proposal yang mereka terima beberapa waktu lalu itu sudah resmi diserahkan kepada manajemen Pertamina di tingkat pusat.

 

"Proposalnya sudah kita sampaikan ke pusat. Namun masalah diakomodir atau tidak kami tidak bisa berbuat banyak. Soalnya kita bukan pemegang kebijakan mengenai hal itu," lirihnya.

 

Sementara itu disinggung terkait kewajiban SPBU Kelobak dalam memberikan kontribusi kepada daerah, Nanang mengklaim jika pihaknya selalu rutin dan taat membayar pajak. Sebab menurutnya setiap tahun pajak selalu disetorkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Hampir Rp 1 Miliar Dana Perbaikan Lampu Jalan Disetujui Dewan

Dijelaskannya kalau untuk 2022 ini saja, manajemen SPBU Kelobak menurutnya sudah menyetorkan pajak Rp 10 juta. Terdiri dari pembayaran PBB Rp 7,5 juta dan reklame sebesar Rp 2,5 juta.

 

Sumber: