Masih Ada Izin Yang Wajib Diurus RSUD II Jalur?
DOK?RK : SERAHKAN : DPMPTSP Kabupaten Kepahiang menyerahkan IMB dan SIO ke manajemen RSUD II Jalur.--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang menyerahkan secara langsung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Surat Izin Operasional (SIO), Selasa (20/9).
Penyerahan IMB dan SIO ke pihak RSUD II Jalur yang dikelola Pemkab Rejang Lebong ini langsung dilakukan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si. Namun, meskipun sudah memiliki IMB SIO tapi masih ada beberapa izin yang juga wajib diurus oleh RSUD II Jalur kedepannya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si mengatakan, izin yang masih harus diurus tersebut diantaranya izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu ada juga izin limbah B3 dan sejumlah izin lain termasuk izin paraktek Hemodialisa (Pencucian darah). "Izin IPAL-nya juga harus ada, izin praktek pelayanan pencucian darah di luar tubuh dan itu juga harus diurus izinnya," kata Elva.
BACA JUGA:Akhirnya RSUD II Jalur Kantongi SIO
Artinya lanjut Elva, walaupun SIO telah diterbitkan termasuk izin operasional, masih ada beberapa izin lagi yang harus diurus oleh manajemen RSUD II Jalur di Kabupaten Kepahiang. "Walaupun sifatnya hanya izin -izin kecil tapi itu wajib. Sebab jika tidak mengantongi izin, bisa saja ke depan menimbulkan permasalahan. Dari kita, kita siap memproses setiap usulan penerbitan izin yang dibutuhkan RSUD II Jalur," demikian Elva.
Sebelumnya diberitakan, dari proses penerbitan sejumlah izin RSUD II Jalur, Pemkab Kepahiang mengantongi PAD mencapai Rp 190.528.000 yang telah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda).
Penerbitan SIO dilakukan setelah RSUD II Jalur membaya retribusi 1 IMB induk Rp 147.728.000, izin Nakes senilai Rp 32.800.000, dan izin operasionalnya Rp 10.000.000.
Sumber: