Soal Arung Jeram Cinto Mandi, Ini Kata Disparpora
Wisata arung jeram di Desa Cinto Mandi yang masih terkendala izin BWSS VII--
RK ONLINE - Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disparpora) memastikan mendukung pengembangan wisata desa di Kabupaten Kepahiang termasuk wisata Arung Jeram yang berada di Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir. Terkait apa saja yang dibutuhkan untuk penerbitan izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Pelambang, Disparpora pun bersedia membantu.
"Terkait Arung Jeram di Desa Cinto Mandi, tentu kita siap memberikan dukungan. Pada prinsipnya apa saja yang dibutuhkan desa (Administrasi, red) untuk penerbitan izinnya, kita siap melengkapi. Karena memang seluruh desa di Kabupaten Kepahiang yang memiliki wisata, itu disarankan untuk mengembangkan potensi wisata yang ada," sampai Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST.
Menurut Tedy, izin wisata Arung Jeram memang harus mendapatkan izin dari BWSS VII dan itu kewenangnya berada di luar pemerintah yang ada di Provinsi Bengkulu. Karena proses izin yang berada di luar daerah, sangat dimungkinkan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang, sekarang baru belasan desa saja yang masuk kategori desa wisata. Kalau izin-izin yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu, apalagi di kabupaten sendiri, kami pastikan tidak akan membutuhkan waktu lama dan tidak akan sulit," kata Tedy.
Selaian dalam bentuk dukungan secara langsung diberikan kepada desa, pihaknya kata Tedy, bersama DPRD Kepahiang tengah menggarap Raperda Desa Wisata. Raperda Desa Wisata nantinya dijadikan sebagai acuan untuk memajukan desa wisata yang ada.
"Dalam Raperda Desa Wisata, juga ada dukungan dana dari APBD. Hanya saja dukungan anggaran tersebut untuk desa tertentu saja, seperti yang sudah ada prestasi terkait kemajuan desa wisatanya," demikian Tedy.
BACA JUGA:Arung Jeram Cinto Mandi Belum Berizin
Sebelumnya diberitakan, potensi wisata arung jeram di Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, sejak resmi dibuka sekitar 2 tahun lalu hingga saat ini belum sepenuhnya berkembang sesuai harapan. Ini terjadi lantaran proses perizinan yang sulit, karena sungai tersebut berada di bawah kewenangan BWSS VII Palembang. Untuk mewujudkan proses perizinan tersebut, pihak desa butuh dukungan baik dari Pemkab Kepahiang dan Pemprov Bengkulu.
Perizinan dari BWSS VII sangat penting untuk bisa terus melakukan peningkatan pembangunan atas potensi Arung Jeram. Jika nantinya arung jeram tersebut sudah berkembang dan maju, maka akan memberikan sumbangsi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Saat ini saja, arung jeram di Desa Cinto Mandi sudah dikunjungi wisatawan dari dalam daerah, luar daerah hingga wisatan dari luar negeri.
Sumber: