Mau Dapat BLT BBM, Harus Masuk DTKS

Mau Dapat BLT BBM, Harus Masuk DTKS

DOK/Net/RK : Ilustrasi BLT BBM--

RK ONLINE - Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno, S.Pd mengatakan mengacu pada aturan yang di keluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"BLT BBM dari pusat itu hanya diterima bagi masyarakat  KPM yang terdaftar dalam DTKS. Namun terkait apakah bisa mendaftarkan secara mandiri untuk mendapatkan bantuan tersebut, sejauh ini kita belum mendapatkan petunjuk mengenai hal tersebut," jelasnya.

Penerima BLT BBM yang terdata di DTKS itu juga menjadi syarat utama mereka mendapatkan bantuan, terlebih mereka pun harus sebagai penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sebelumnya. "Artinya masyarakat yang terdata penerima BPNT, PKH, dan PKH non BPNT sudah otomatis mendapatkan BLT BBM senilai Rp. 150 ribu per bulan," ucapnya.

 

BACA JUGA:Ada ODGJ Dipasung Dalam Kerangkeng

 

Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan BLT BBM, Puji menyarakan agar terlebih dahulu mengunjungi laman di aplikasi cek bansos. Jika nama yang di unggah tersebut belum terdaftar sebagai penerima bantuan, maka masyarakat dapat mengunjungi Dinas Sosial agar mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

"Seusai aturan Kemensos menyebutkan jika tidak ada pendaftaran DTKS secara online, artinya ada persyaratan-persyaratan yang harus di lalui bagi calon penerima KPM tersebut," tukasnya.

Sumber: