Jangan Termakan Isu Provokatif

Jangan Termakan Isu Provokatif

Melalui pembinaan tokoh masyarakat, agama dan adat, MUI ingatkan bahaya isu provokatif--

 

 

RK ONLINE - Melalui rangkaian kegiatan pembinaan terhadap tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, Rabu 14 September 2022 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat terhadap bahaya isu provokatif.

 

Di sini di aula Kemenag Kabupaten Kepahiang, MUI menilai kalau isu provokatif yang banyak beredar di era serba teknologi digital ini, dapat mengancam kerukunan antar umat beragama. Sehingga melalui rangkaian kegiatan pembinaan ini, MUI mengajak seluruh tokoh maysrakat, adat dan agama untuk meningkatkan sinergi. 

 

"Banyak informasi yang beredar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat menggiring kita pada kesesatan. Inilah PR kita semua untuk meluruskan kembali isu tersebut agar tidak salah dinilai masyarakat," ujar Ketua MUI Kabupaten Kepahiang, H. Rabbiul Jayan, S.Ag, MH.

BACA JUGA:Info Beredar! Ada Kelompok Mahasiswa Sebar Virus di Kepahiang

Lebih lanjut Jayan juga mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam mengkonsumsi informasi yang ada. Dengan tidak menelan informasi secara mentah - mentah, Jayan menginginkan masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan pola fikir yang cerdas dan luas. Pasalnya di dunia serba modern seperti sekarang ini, Jayan mengatakan kalau segala sesuatu sudah bisa diakses dengan mudah. Sehingga pola fikir yang bijaksana sangat dibutuhkan dalam memilah informasi.

 

"Sudah bertebaran informasi yang hanya menggiring kita pada perpecahan. Tentu kita juga harus bijak dalam menelaah suatu informasi," tutupnya.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Istri Siri Diganjar 14 Tahun Penjara

Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menerangkan, saat ini institusi Polri memiliki program Restorative Justice (RJ). Program ini diterapkan sebagai alternatif dalam sistem peradilan pidana, untuk penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan pendekatan.

 

Sumber: