Janji RSUD II Jalur Tunggu APBDP Rejang Lebong Sah

Janji RSUD II Jalur Tunggu APBDP Rejang Lebong Sah

RSUD II Jalur yang sampai saat ini belum memiliki SIO --

RK ONLINE - Manajemen RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong disebutkan berjanji untuk membayar retribusi Rp 147.728.000 untuk penerbitan 1 IMB induk kepada Pemkab Kepahiang.

 

Bukan hanya itu saja, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Rejang Lebong TA 2022 disahkan, manajemen RSUD II Jalur yang berdiri di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang ini juga berjanji akan melunasi retribusi Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan (Nakes).

BACA JUGA:'Percuma Lapor Polisi' Jadi Jurus Ibu Muda Ini

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut menerangkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan manajemen RSUD II Jalur terkait proses penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) rumah sakit tersebut. 

 

"Pembayaran, baik itu IMB maupun SIP Nakes, itu dilakukan dalam waktu dekat. Menurut pihak RSUD II Jalur, mereka membayarnya menggunakan APBDP serta BLUD-nya. Jika menggunakan APBDP, artinya setelah disahkan, nanti langsung bisa direalisasikan pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban mereka," kata Dedi. 

 

Kembali diinformasikan kalau sejauh ini, SIO RSUD II Jalur belum diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Ini terjadi RSUD II Jalur belum membayar retribusi 1 IMB induk sebesar Rp 147.728.000. Jika retribusi tersebut dibayar, dipastikan IMB akan langsung diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SIO.

BACA JUGA:Info Beredar! Ada Kelompok Mahasiswa Sebar Virus di Kepahiang

RSUD II Jalur yang belum mengantongi SIO, sampai saat ini belum menghambat pelayanan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Karena ada surat dari Dirjen Yankes Kemenkes tertanggal 9 Agustus, perihal kelanjutan layanan PascaSE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/133/2022. 

 

Dalam surat itu, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kecuali Apotek serta Optik harus memiliki izin operasional) yang sampai saat ini belum memiliki Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, tetap bisa kerja sama atau memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan sampai ke luar kebijakan terbaru. 

Sumber: