Tahun Ini, Jakon Targetkan 50 Tukang Kompeten Baru

Tahun Ini, Jakon Targetkan 50 Tukang Kompeten Baru

DOK/RK--

RK ONLINE - Tahun ini Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) Dinas PUPR-Hub memastikan akan kembali menggelar program sertifikasi tukang atau pekerja konstruksi. Dalam  pelatihan tersebut ditargetkan ada 50 tukang baru yang kompeten. Artinya mengantongi sertifikat ahli di bidangnya dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong Eldi Satria, ST menjelaskan kegiatan tersebut diwacanakan digelar Oktober mendatang dengan menggandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang.  Ia tak menampik jika waktu pelaksanaan pelatihan sedikit diundur dari yang sebelumnya di jadwalkan Agustus. Hal itu lantaran anggaran yang ada sangat terbatas sehingga belum bisa mengakomodir anggaran uang saku peserta.

"Untuk uang saku ini akan kami usahakan ditambah saat perubahan anggaran, " kata Eldi.

Lebih jauh dijelaskannya, dengan anggaran Rp 47 juta yang disiapkan saat ini,  program sertifikasi tersebut hanya bisa diikuti oleh 50 peserta saja. "Kami masih berupaya melakukan koordinasi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang terkait usulan kuota peserta  melalui anggaran yang mereka miliki. Mudah-mudahan anggarannya tersedia, " kata Eldi.

 

BACA JUGA:Sampaikan 403 Usulan DAK 2023 untuk 3 Bidang

 

Lebih jauh dijelaskannya, peserta pelatihan ini nantinya akan tetap mengutamakan pekerja konstruksi yang ada di setiap desa di Kabupaten Lebong. Kami sudah mulai melakukan sosialisasi agar pemerintah desa bisa menyiapkan pekerjanya untuk mengikuti program ini.

"Karena kuotanya terbatas, pemerintah desa akan kami minta untuk menyiapkan satu peserta saja, " lanjut Eldi.

Ditambahkannya, sejauh ini setidaknya Kabupaten Lebong sudah memiliki 300 tukang kompeten atau memiliki sertifikat ahli di bidangnya dari LPJK. Jumlah itu diperoleh dari hasil 4 kali program pelatihan pekerja konstruksi yang dilaksanakan Bidang Jakon sejak tahun 2016 dan terakhir dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.

"Sesuai dengan UU nomor 18 tahun 1999 dan dipertegas kembali dalam UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, seluruh pekerja yang diperkerjakan harus mengantongi sertifikasi dari LPJK resmi., " singkatnya.

Sumber: