Satu Dewan Masuk Keanggotaan 2 Parpol

Satu Dewan Masuk Keanggotaan 2 Parpol

DOK/RK : MASIH : Vermin masih dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang--

Ada Belasan ASN

 

RK ONLINE - Kamis (8/9) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang masih melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) terhadap Partai Politik (Parpol) calon keanggotaan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil sementara, dari 19 Parpol ada 5 Parpol calon peserta Pemilu yang belum memenuhi syarat minimum keanggotaan 153 anggota. Kemudian, ditemukan ada satu anggota DPRD Kepahiang yang menjadi mendukung 2 Parpol. Dan juga ditemukan, ada belasan ASN yang tercatat mendukung Parpol.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos membenarkan hal tersebut. Namun menurutnya, hasil Vermin yang didapat sifatnya baru sementara karena tahapan Vermin belum berakhir dan masih berlangsung. Terkait adanya kegandaan baik internal Parpol maupun eksternal Parpol, pihaknya lanjut Mirzan, masih akan diklarifikasi.

"Untuk kegandaan keanggotaan Parpol masih kita klarifikasi dan malam ini (Tadi malam, red) pukul 24.00 WIB batas terakhir. Dari klarifilasi yang kita lakukan, akan kita dapatkan hasilnya sehingga bisa ditetapkan," kata Mirzan.

Masih dijelaskan Mirzan, hasil sementara 5 Parpol calon peserta Pemilu yang belum memenuhi batas keanggotaan minimal 153 keanggotaan. Sementara Parpol lain sudah memenuhi syarat keanggotaan minimal. Terdapat juga belasan ASN yang tercatat dukung Parpol, dan itu masuk dalam klarifikasi yang dilakukan, serta ada juga dewan yang masuk 2 keanggotaan Parpol.

"Untuk ASN juga kita klarifikasi, karena untuk memastikan apakah masih aktif atau sudah pensiun. Jika masih aktif dan dari hasil klarifikasi tidak mendukung Parpol, secara otomatis dukungan menjadi BMS. Sedangkan untuk ada anggota dewan yang mendukung 2 Parpol, harus memilih mendukung 1 Parpol saja," jelas Mirzan. 

Setelah tahapan Vermin selesai, hasil akhir akan disampaikan ke KPU RI dan tahapan selanjutnya akan dilakukan Verifikasi Faktual. "Tahapan Pemilu 2024 akan terus berlangsung hingga akhirnya KPU RI menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024," demikian Mirzan.

Sumber: