Daerah Diminta Sisihkan 2 Persen DTU
DOK/RK : Belanja wajib perlindungan sosial oleh Pemda--
RK ONLINE - Sesuai intruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah daerah diminta untuk ikut terlibat dalam pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat. Bantuan tersebut diambil dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2 persen.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022, bantuan ini ditujukan untuk para pelaku usaha ojek, nelayan, usaha mikro kecil menengah, penciptaan lapangan kerja, hingga untuk susbsidi sektor angkutan umum didaerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengatakan, dana wajib Bansos sebesar 2 persen tersebut diambil dan dihitung dari penyaluran DAU bulan Oktober hingga Desember 2022 dan DBH penyaluran triwulan keempat tahun 2022.
"2 persen DTU ini diambil dari DAU dan DBH dihitung setelah dikurangi dari yang sudah ditentukan penggunaannya," katanya.
BACA JUGA:DPK Dorong Budaya Gemar Membaca
Lebih lanjut, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera menganggarkan rencana penggunaan 2 persen tersebut. Rencana kegiatan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 September 2022 dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH.
"Alokasi 2 persen bantuan ini harus segera dimasukkan dalam APBD paling lambat upload data ke JPK tanggal 15 September 2022. Ini menjadi syarat salur DAU dan DBH, kalau tidak dilakukan akan ditunggu hingga dipenuhi syarat tersebut," ujar Syarwan.
Sumber: