5 Traffic Light Kewenangan Provinsi Diambil Alih Pemerintah Pusat
DOK/RK : Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang ASB--
RK ONLINE - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu mencatat ada 5 titik lampu lalu lintas atau traffic light yang sebelumnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diambil alih pemerintah pusat. Kelima titik lampu lalu lintas tersebut yakni traffic light Simpang 4 pantai, Simpang SLB, simpang 4 Hibrida, Simpang 3 Brimob, dan simpang 4 SD 5 Kota Bengkulu
Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si menyampaikan jika prosesi penyerahan secara simbolis dari Pemprov ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) selalu pihak yang mengambil alih telah dilakukan beberapa waktu lalu. Sehingga jika lampu lalu lintas tersebut terjadi kerusakan atau mati lampu Pemprov Bengkulu tidak memiliki kewenangan memperbaiki dan hanya berkoordinasi dengan pihak balai saja.
"Penyerahan pengambilalihan ini sudah ada dilakukan, seperti pengalihan jembatan timbang. Dulu kewenangan Pemprov kita serahkan ke pihak kabupaten. Seperti jembatan timbang Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah," ungkap Bambang.
BACA JUGA:Galeri Investasi PWI Bengkulu Diresmikan
Lebih lanjut, dirinya belum mengetahui dengan pasti alasan traffic light ini diambil alih oleh pemerintah pusat melaui pihak balai. Hal ini karena pihaknya hanya menjalankan apa kebijakan yang ada dan berperan sebagai koordinator saja.
"Yang kita tahu untuk pengawasan, perbaikan, hingga pemeliharaan sudah menjadi kewenangan BPTD. Mestinya bila terjadi kerusakan pihak balai yang memperbaiki. Fungsi kita hanya sebagai pihak koordinator, dimana jika ada gangguan atau permasalahan kita yang menyampaikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini BPTD," demikian Bambang.
Sumber: