Pelihara Burung Ini Warga Tertik Malah Diringkus Polisi

Pelihara Burung Ini Warga Tertik Malah Diringkus Polisi

Petugas saat melakukan penggeledahan di kediaman warga Tertik yang memelihara Beo Aceh tanpa izin.--

RK ONLINE - DU (52), warga Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terpaksa harus berurusan dengan jajaran kepolisian. 

 

Nekat pelihara burung jenis Beo Aceh, Selasa 30 Agustus 2022 wiraswasta ini diamankan Satgas Deteksi dan Satgas Cekal dalam Operasi Wanalaga Nala 2022 Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Kepala SDN 6 Kepahiang Dilaporkan Emak-emak

 

Awalnya petugas yang terlibat dalam Ops Wanalaga Nala 2022 ini, mencium adanya indikasi kepemilikan satwa langka yang tidak memiliki izin. Informasi ini kemudian langsung didalami dan hasilnya memang benar ditemukan demikian. Bahkan saat melakukan penggeledahan di rumah DU yang sejak awal sudah dicurigai, petugas berhasil menemukan Beo Aceh yang merupakan salah satu dari sekian banyak satwa langka yang dilindungi.

 

"Iya benar kita berhasil mengamankan salah seorang yang memiliki atau menguasai salah satu satwa langka yang dilindungi. Yaitu burung jenis Beo Aceh yang dipelihara tanpa surat izin," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM, Rabu 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mulai Besok Ini Ketentuan Membeli Solar di SPBU Kepahiang

 

Dikatakan Doni kalau burung Beo Aceh ini, ditemukan petugas di dalam rumah warga Tertik. Saat itu satwa langka dan dilindungi ini berada di dalam sangkar satu ruangan dengan burung jenis lainnya. Bersama barang bukti itu, warga Tertik ini kemudian langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan.

 

"Terduga pelaku lengkap dengan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Kepahiang," singkat Doni.

Sumber: