Usulan Penambahan Kuota Solar Belum Ditanggapi

Usulan Penambahan Kuota Solar Belum Ditanggapi

DOk/RK : ANTRE : Antrean kendaraan masih terjadi di salah satu SPBU Kota Bengkulu untuk mendapatkan solar.--

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus mengupayakan usulan penambahan kouta Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar untuk mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun mendatang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan dalam usulan penambahan kuota solar subsidi pihaknya sudah menyampaikan surat usulan kepada pemerintah pusat dan kementerian terkait serta telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas di Jakarta. 

"Untuk usulan sendiri kita sudah bersurat tapi hingga saat ini belum ada persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambahkan kuota solar di Bengkulu. Kita tidak tahu kenapa, namun hal ini bukan hanya kita tapi untuk provinsi se-Indonesia," papar Hamka, Senin (29/8).

Pihaknya terus berupaya agar usulan penambahan kuota BBM solar bersubsidi dapat disetujui agar kebutuhan masyarakat dalam penggunaan solar dapat tercukupi hingga Desember mendatang. 

"Mudah-mudahan disetujuai kita butuh sekitar 25 ribu kilo liter untuk mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun. Jika tidak ada penambahan dan kondisi masih seperti saat ini dalam waktu 2 bulan kedepan kita sudah tidak memiliki kuota lagi," ungkapnya. 

 

BACA JUGA:Pemprov Harus Atasi Permasalahan BBM Bio Solar

 

Sementara itu, menunggu adanya persetujuan usulan penambahan kuota ini, Hamka mengatakan jika ada strategi yang diusulkan DPD RI kepada Pemprov dan Pertamina. Yakni melakukan upaya pengetatan pengawasan pemakaian walupun usulan sudah disampaikan kepada Kemenkeu.

Dengan pengetatan dan pengawasan pemakaian seperti dalam surat edaran menteri untuk kendaraan seperti tambang, mobil dinas, ataupun kendaraan memiliki cc tinggi, kendaraan perkebunan dilarang menggunakan solar subsidi. Kebijakan ini harus benar-benar dijalankan di lapangan agar penggunaan BBM subsidi memang sesuai sasaran. 

 

BACA JUGA:Dua Kali Ditolak, Pemprov Kembali Ajukan Penambahan Kuota Solar

 

"DPD RI nantinya akan turun dengan membentuk tim pengawasan ke lapangan. Terlebih dari BPH Migas sudah ada MoU dengan Kapolri. Jika sudah dijalankan pelanggar sudah bisa ditindak dan diberikan sanksi karena regulasi dan kebijakan sudah ada," jelas Sekda Hamka. 

Sumber: