Keliling Sekolah

Keliling Sekolah

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Kepahiang, Ridwan, S.Ag--

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mengagendakan program Kemenag keliling sekolah pada akhir tahun. Yakni menyasar pelajar sekolah SMA. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.

Peraturan tersebut mengatur usia menikah bagi perempuan berusia 19 tahun dan pria berusia 19 tahun. UU tersebut mengganti UU No 1 tahun 1974 yang sebelumnya mengatur usia minimal bagi perempuan yaitu berusia 16 tahun. Melalui bimbingan tersebut diharapkan angka kasus pernikahan di bawah umur dapat diantisipasi.

"Jadi dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sekarang usia minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun. Dengan peraturan ini, peserta yang terdiri dari remaja masjid dan organisasi pemuda dapat mensosialisasikannya supaya tidak ada lagi pernikahan di bawah umur serta mencegah pernikahan dini. Ini diharapkan dapat disosialisasikan oleh KUA dan jajarannya. Program keliling sekolah untuk mensosialisasikan ini," jelas Kasi Bimas Islam Kemenag Kepahiang, Ridwan, M.Ag.

 

BACA JUGA:Jajaran Kemenag Adakan Perlombaan HUT KEMRI

 

Dia melanjutkan, bimbingan tersebut memberikan pengetahuan tentang pernikahan juga tata cara pernikahan dengan menyasar usia muda. Bimbangan ini dinilai cukup penting. Di mana mereka akan lebih memahami baik buruknya pernikahan berdasarkan kematangan usia, baik dari segi agama, pemerintahan dan peraturan hukum yang berlaku. "Bagaimana remaja dapat mengetahui aturan pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku, ini juga bisa memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan dibawah umur, serta pentingnya remaja usia sekolah dalam menempuh pendidikan," singkat Ridwan.

Sumber: