Laporan UPK Eks PNPM MPD Diwarning Agar Sesuai Fakta
DOK/Net : Ilustrasi--
RK ONLINE - Selain menunggu hasil review Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan dana bergulir yang jumlahnya lebih dari Rp 10 miliar, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang kembali mengingatkan UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) agar membuat laporan sesuai fakta.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Guru dan Kepsek di Kepahiang Hari Ini
Tidak hanya laporan terkait pengelolaan keuangan saja, Dinas PMD juga mengingatkan agar UPK eks PNPM MPD membuat laporan aset di 8 kecamatan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Frand Avico Jangjaya, SH dengan tegas mengingatkan, laporan keuangan serta inventarisasi aset yang dilakukan 8 UPK di Kabupaten Kepahiang wajib dilaporkan dengan sebenar-benarnya dan jangan ada rekayasa. Sehingga bisa diketahui apakah UPK yang mengelola dana bergulir eks PNPM MPd masih produktif atau tidak.
"Laporannya masih kita tunggu. Jangan ada rekayasa, sehingga perkembangan pengelolaan dana bergulir di 8 UPK bisa jelas," tegas Avico.
BACA JUGA:Anggaran Penanganan Kasus DBD Hanya Rp 25 Juta
Dikatakan Avico kalau seluruh pengelolaan keuangan serta inventarisasi aset wajib dilaporkan. Jika memang keuangan (Saldo, red) masih tersedia, harus dilaporkan dengan jujur. Termasuk juga melaporkan jika ada dana bergulir di masyarakat yang macet penagihannya.
"Laporannya rinci, jangan hanya sekedar laporan penagihan macet. Jadi, sebutkan berapa jumlahnya dan siapa saja yang meminjam dana tersebut. Intinya, laporkan sesuai dengan keadaan sekarang. Sekali lagi kami ingatkan, jangan sampai ada laporan palsu. Karena laporan dari masing-masing UPK akan diketahui secara jelas berdasarkan evaluasi yang dilakukan Ipda Kepahiang," sampai Avico.
BACA JUGA:20 Kepsek Dicopot dari Jabatannya
Dirinya menambahkan kalau masing-masing UPK di Kabupaten Kepahiang, diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan penyertaan modal yang sebelumnya dikucurkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT). Jika nantinya ditemukan UPK yang tidak produktif dan tidak berkembang, maka konsekuensinya akan ditanggung pengelola UPK. Karena pihak kementerian nantinya akan turun untuk melakukan audit.
"Karena kita menargetkan jika 2023 mendatang, eks PNPM MPd ini sudah tergabung menjadi BUMDesMa," demikian AVico.
Sumber: