Kebakaran SPBU KM 8 Diduga Akibat Kendaraan Pengunjal BBM

Kebakaran SPBU KM 8 Diduga Akibat Kendaraan Pengunjal BBM

DOK/RK : KEBAKARAN : Kebakaran yang terjadi di KM. 8 Kota Bengkulu--

RK ONLINE - Kebakaran hebat yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer (KM) 8 Kota Bengkulu, Senin (22/8) malam diduga disebabkan oleh kendaraan jenis kijang dengan Nopol BD 1053 AA yang memodifikasi tangki pengisiannya untuk mengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dady menyampaikan, pihaknya bersama Polda Bengkulu telah mengamankan barang bukti di lokasi kejadian yang disinyalir menjadi penyebab kebakaran yang menghanguskan dua dispenser pengisian. Termasuk karyawan dan operator CCTV juga sudah diminta keterangan. 

"Untuk sementara kebakaran diduga dari kendaraan yang mengisi BBM. Dan diduga tangkinya di modifikasi sehingga ada tangki tambahan didalam mobil karena adanya senyawa yang memicu kebakaran. Selain itu pelat kendaraan yang bersangkutan juga palsu," ungkapnya usai mengamati lokasi kebakaran, Senin (22/8) malam. 

Lebih lanjut, kejadian tersebut perlu pendalaman dan dugaan yang ada harus disesuaikan dari hasil oleh TKP dari tim yang bersangkutan. Dan pemilik kendaraan yaang tidak berada di lokasi atau melarikan diri saat ini tengah dicari dan diburu pihak kepolisian. Untuk korban jiwa dalam kebakaran ini dipastikan tidak ada, hanya saja mengalami kerugian materi yang belum bisa dipastikan besarannya. 

 

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Dikerahkan Atur Antrean di SPBU

 

"Kita akan kembangkan bersama hasil temuan bukti dilapangan termasuk bukti CCTV karena posisi kejadian malam hari. Dan kita minta bersabar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres. 

Terpisah, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA meminta agar kejadian kebakaran ini dapat dilakukan pendalaman dan diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait. 

"Kita minta pihak kepolisian melakukan pendalaman penyebab kebakaran itu apa, baru dari sana ada kesimpulan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus dilakukan proses hukum," singkat Rohidin. (gju) 

Sumber: