Dokumen Kependudukan Beralih Digital
DOK/RK : Kabid Pelayanan Kependudukan Didukcapil Kabupaten Kepahiang, Oly Sitepeu, SH--
RK ONLINE - Pembaharuan dokumen kependudukan dengan penggunaan kertas HVS putih dan ber-barcode atau dengan tanda tangan elektronik sebagai media percetakan, selaran dengan penerapan dokumen kependudukan digital. Hal ini diatur dalam Permendagri no 9/2019 tentang layanan adminduk berbasis daring, dan Permendagri No 109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan sejak tahun 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Layanan Kependudukan, Oly Sitepeu, SH menjelaskan digitalisasi dokumen kependudukan menggunakan kerta HVS dan menggunakan barcode TTE memiliki kekuatan hukum sama seperti dokumen kependudukan yang dicetak pada kertas security sebelumnya.
"Seluruh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian dan surat keterangan pindah bisa dicetak dengan kertas putih HVS secara mandiri. Akan tetapi walaupun diproses secara digital, masyarakat harus memenuhi langkah-langkah terlebih dahulu," jelas Oly.
Keuntungan digitalisasi dokumen kependudukan, dikatakan Oly, salah satunya karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan masyarakat dengan mudah secara mandiri di rumah atau dikantor tempatnya bekerja melalui layanan online. "Masyarakat diharapkan mulai memahami urgensi serta dapat mengaplikasikan digitalisasi sejak dini, dimulai dengan mendigitalkan dokumen kependudukan," tutupnya. (rfm)
Sumber: