Lapor Bawaslu Jika Dicatut Parpol

Lapor Bawaslu Jika Dicatut Parpol

DOK/RK : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH--

RK ONLINE - Sejak tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol) dibuka 12 Agustus lalu, Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga 13 Desember mendatang.

 

Mengingat rangkaian Pemilu yang akan berlangsung hingga akhir tahun mendatang dan menghindari hal yang tidak diinginkan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH mengimbau bagi masyarakat, agar segera membuat laporan jika namanya, dicatut atau terdaftar sebagai pengurus atau anggota dalam Parpol tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

 

"Bagi masyarakat yang namanya terdaftar sebagai anggota Parpol dapat melakukan pelaporan kepada Bawaslu dengan membawa identitas diri seperti KTP," ujar Halid.

 

Halid menambahkan, nantinya laporan yang diterima akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti dengan menghapus nama pelaporan dari Sipol.

 

Lebih lanjut, masyarakat Bengkulu sendiri dihimbau untuk dapat mengecek namanya melalui website Sipol http//sipol.kpu.go.id. Sebab dengan link di atas, masuarakat bisa mencari tahu apakah namanya terdaftar sebagai pengurus atau anggota Parpol.

 

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendukung dan memperlancar proses Pemilihan Umum (Pemilu) dengan harapan, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

"Silakan cek namanya di website Sipol. Jika terdaftar bisa mengajukan penghapusan ke posko pengaduan Bawaslu," demikian Halid. (gju)

Sumber: