Comot Identitas Bisa Dipidana
DOK/RK : Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH--
RK ONLINE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat jumlah nama yang dicatut oleh Partai Politik (Parpol) terus bertambah. Terdata, hingga 30 September 2022 terdapat 43 orang yang melaporkan adanya pencatutan nama oleh Parpol.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah, SH, MH menyampaikan dengan terus bertambahnya kasus pencatutan keanggotaan oleh Parpol yang diterima oleh Bawaslu, sesuai regulasi yang ada kewenangan Bawaslu hanya bisa melakukan pendekatan adminitratif. Akan tetapi, identitas yang dicomot sepihak bukan berarti tidak bisa diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Bawaslu hanya melakukan pencegahan, kalau kami hanya dari sisi administratif minta Parpol melalui KPU untuk memperbaiki itu. Namun itu bisa dipidana jika orang itu menuntut pidana murni. Itu bisa karena penyalahgunaan dokumen atau yang lainnya," paparnya.
Lebih lanjut, data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Data perseorangan tersebut termasuk didalamnya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga jika identitas pribadi tersebut digunakan tanpa persetujuan orang bersangkutan berarti adalah sebuah pelanggaran hukum dan bisa dituntut.
"Misalnya KTP kita di salahgunaakan orang lain untuk menipu, itu bisa pidana. Jadi masyarakat punya hak untuk melakukan tuntutan secara hukum," jelas Halid.
BACA JUGA:Lapor Bawaslu Jika Dicatut Parpol
Dirinya juga mengimbau, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Parpol yang ada di Provinsi Bengkulu segera berkoordinasi ke pengurus pusat masing-masing agar nama-nama yang tercatut dapat dihapuskan dalam Sipol KPU.
"Kami imbau kepada Parpol untuk berkoordinasi dengan pengurus di tingkat pusat agar segera nama-nama yang dicatut untuk segera dihapus," singkat Halid.
Sumber: