INGAT! SPj Dana Banpol Wajib

INGAT! SPj Dana Banpol Wajib

DOK/Net : Ilustrasi Dana Banpol--

RK ONLINE - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepahiang mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan Bantuan Dana Parpol (Banpol), ketika direalisasikan agar SPj-nya dilengkapi. Karena SPj merupakan syarat mutlak untuk pencairan Banpol pada tahun berikutnya. 

Kepala Badan Kesbangpol Kepahiang, Musi Dayan, S.Si menyampaikan, untuk sekarang dari total 10 Parpol di Kepahiang yang berhak mendapatkan Banpol, 9 Parpol diantaranya sudah diproses pencairannya dan dimungkinkan sudah melakukan pencairan. Dengan itupula dihimbau agar masing-masing Parpol yang sudah merealisasikan Banpol, menyiapkan SPj-nya. "Seluruh Banpol yang diterima wajib dipertanggungjawabkan, selanjutnya nanti paling lambat 1 bulan ketika anggaran berakhir SPj wajib disiapkan," kata Musi Dayan

Menurutnya, SPj atas realisasi Banpol TA 2022 ini akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit oleh BPK RI menjadi salah satu syarat wajib pencairan Banpol tahun depan. "Kita berharap ketika tahun anggaran berakhir dan sebulan berikutnya (Januari 2023, red) seluruh SPj Parpol tuntas sehingga BPK bisa melakukan audit dan pencairan Banpol 2023 bisa dilaksanakan," demikian Musi Dayan. 

Untuk diketahui, dari 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang yang mendapatkan Banpol nominal terbesar dimiiki Partai NasDem dengan total Rp 284.460.000. Hanya saja hingga sekarang Partai NasDem belum mengajukan permohonan pencairan, sebagai dampak dari konflik internal di tubuh NasDem Kabupaten Kepahiang.

Sementara dana Banpol partai lain seperti Golkar Rp 165.750.000, PKB Rp 139.005.000, Demokrat Rp 131.895.000, PDI-P Rp 110.430.000, Hanura Rp 86.865.000, Gerindra Rp 84.090.000, PKS Rp 67.650.000, Perindo Rp 60.510.000 dan PPP sebesar Rp 60.375.000. (and)

Sumber:

Berita Terkait