INGAT! Jangan Data THL Siluman

INGAT! Jangan Data THL Siluman

DOK/RK : Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH--

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang sudah melayangkan surat terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, terkait pendataan Tenaga Harian Lepas (THL). Ini dilakukan guna menindaklanjuti SE nomor B/1511/M.SM.01.001/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, di dalam surat yang dilayangkan tersebut ditekankan supaya masing-masing OPD melakukan pendataan dan tidak memasukkan data THL siluman. "Silakan OPD mendata THL-nya masing-masing dan hasilnya disampaikan ke kami, sehingga bisa direkap dan diproses lebih lanjut. Sesuai dengan SE, data THL harus benar-benar akurat. Dalam artian, hanya mendata THL yang memang bekerja di OPD bersangkutan. Jangan sampai memasukan data THL yang tidak bekerja di OPD tersebut atau THL siluman," sampai Ardiansyah. 

Lebih lanjut diungkapkan, hasil pendataan THL oleh masing - masing OPD nantinya akan direkap dan disampaikan ke BKN. "Sejauh ini kami juga belum tahu apakah data THL ini nantinya akan menjadi acuan perekrutan PPPK atau untuk keperluan seleksi CPNS. Yang jelasnya sekarang kita diminta mendata THL dan itu sedang dalam proses oleh masing-masing OPD," demikian Ardiansyah. (and)

Sumber: