Ahli Forensik Pastikan Korban Aborsi Maut Tidak Keguguran

Ahli Forensik Pastikan Korban Aborsi Maut Tidak Keguguran

Sebagai terdakwa kasus dugaan aborsi maut, oknum ASN RSUD Kepahiang memasuki ruangan persidangan--

RK ONLINE - Dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tim ahli forensi, Selasa (9/8/22) Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang menggelar sidang kasus dugaan aborsi maut yang dialami AA (22), seorang wanita cantik asal Kabupaten Rejang Lebong. 

 

Dalam persidangan tersebut, dr. Marlin Tarmizi yang dihadirkan sebagai ahli forensi memastikan jika upaya menggugurkan kandungan korban, dipastikan gagal dan korban tidak pernah mengalami keguguran. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Aborsi Maut, Ahli Forensi Beberkan Penyebab Kematian Korban

Marlin dalam persidangan di PN Kepahiang mengatakan, upaya aborsi yang melibatkan 3 terdakwa ini gagal. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, janin yang akan digugurkan tersebut ternyata masih berada di dalam rahim korban.

 

"Yang saya lihat janin masih berada di dalam rahim, artinya tidak ada tanda-tanda terjadinya keguguran," ujar Marlin.

 

Bukan hanya memastikan janin masih berada di dalam rahim korban, ahli forensik ini juga membeberkan kalau saat pemeriksaan, dirinya melihat janin tersebut sudah memiliki wujud layaknya seperti manusia. Yakni sudah memiliki organ tubuh yang lengkap seperti mata yang masih menutup dan telinga yang masih berukuran sangat kecil. Hanya saja menurut Marlin, bentuknya masih belum sepenuhnya sempurna.

 

"Perkiraan saya sudah berusia 3 bulan, bayi tersebut juga sudah berwujud manusia. Tapi memang belum sempurna," bebernya.

BACA JUGA:12 Tahun Geluti Hobi, Andry Ferdian Juarai Balap Sepeda Tingkat Nasional

Terkait kandungan Misoprostal yang diduga kuat dikonsumsi korban untuk menggugurkan janin, Marlin juga membenarkannya. Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa banyak kandungan Misoprostal yang ada di dalam dalam tubuh korban.

 

Sumber: