Lahan Eks Minyak Nilam Segera Dimanfaatkan
DOK/RK : Asisten I Setkab Kepahiang, H. Husni Tamrin, SE--
RK ONLINE - Satu dari 2 aset Kabupaten Kepahiang yang diserahkan dari Pemkab Rejang Lebong yakni lahan eks minyak nilam yang berada di Desa Batu Ampar (Batam) Kecamatan Merigi segera dimanfaatkan. Lahan eks minyak nilam tersebut rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Namun sejauh ini jenis usaha yang akan dijalankan belum dibeberkan Pemkab Kepahiang.
Asisten I Setkab Kepahiang, H. Husni Tamrin, SE mengatakan, lahan eks minyak nilam akan dibangun gedung yang nantinya dipergunakan untuk Perumda. Untuk jenis usahanya sekarang masih dalam perencanaan, bisa gues house dan bisa juga usaha lain yang mampu menghasilkan PAD. "Sebagai dasar hukum untuk pemanfaatannya, kita tengah menggodok 2 Raperda Perumda. Masing-masing Raperda pemanfaatan lahan eks minyak nilam dan Raperda perubahan status PDAM Kabupaten Kepahiang," kata Husni.
Lebih lanjut dikatakan Husni, bidang usaha yang anantinya dijalankan bisa apa saja. Terpenting saat ini lahan eks nilam tersebut sekarang sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang. "Karena setiap usaha untuk Perumda wajib 1 Perda, sehingga dibuatkan Perda tersediri untuk Perumda pemanfaatan lahan eks minyak nilam dan Raperda perubahan PDAM Kepahiang. Sekarang Raperdanya masih kita godok. Mudah-mudahan secepatnya bisa disahkan," sampai Husni.
Disisi lain, Husni menuturkan bahwa kedua aset yang diserahkan Pemkab Rejang Lebong ke Pemkab Kepahiang dalam proses penerbitan sertifikatnya dan seluruh berkas sudah disampaikan ke BPN Kepahiang. "Kita mendapatkan 2 aset dari Rejang Lebong yakni lahan eks pabrik minyak nilam dan Rumah Dinas yang berada di wilayah Kecamatan Merigi," demikian Husni. (and)
Sumber: