Dilaporkan Cabul, Oknum THL Damkar Diberhentikan
Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos saat menerangkan soal pemberhentian sementara oknum THL Damkar--
RK ONLINE - Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, A. Gani, S.Sos memastikan jika saah ini, oknum THL Damkar Kabupaten Kepahiang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan, secara resmi sudah diberhentikan.
Pemberhentian sementara waktu ini menurut Gani, diberlakukan sejak kasus dugaan pencabulan terhadap teman sekantor ini bergulir di Polres Kepahiang Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Tsk Curanmor Diringkus Dalam Pelarian
"Benar, status oknum THL Damkar ini sudah diberhentikan sementara," ujar Gani.
Hingga saat ini lanjut Gani, pihaknya masih menerapkan azas praduga tidak bersalah kepada terduga pelaku dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oknum THL Damkar ini. Oleh karena itu Gani mengungkapkan jika saat ini kebijakan pemberhentian oknum THL Damkar ini, hanya bersifat sementara dan bukan merupakan pemberhentian secara permanen.
"Kita tunggu hasilnya, apakah benar yang bersangkutan itu bersalah atau tidak," lanjutnya.
BACA JUGA:Paskibraka Provinsi Segera Diberangkatkan
Sebelumnya diberitakan Radarkepahiang.id, salah satu oknum THL Damkar diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama rekan kerjanya sendiri. Alhasil korban yang tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Berdasarkan keterangan Gani, saat itu ancaman hukuman terberat bagi terduga pelaku apabila memang terbukti telah melakukan pencabulan tersebut adalah dipecat.
"Jika terbukti terduga pelaku melakukan pencabulan tersebut, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan," demikian Gani.
Sumber: