Kosmetik Kadaluarsa Beredar di Pasar Kepahiang
Sidak puluhan produk kosmetik kadalauarsa di Pasar Kepahaing beberapa waktu lalu--
RK ONLINE - Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (27/7/22) melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di wilayah Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong sebagai satuan pemeriksaan, Sidak ini berhasil berhasil mengamankan sedikitnya puluhan produk kosmetik yang diduga sudah kadaluarsa.
BACA JUGA:Baru 9 Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka
Kabid Perdagangan Disperkop UKM, Afriani Pramawati, SE mengatakan kalau melalui Sidak produk kosmetik di Pasar Kepahiang ini, pihaknya menemukan 30 produk kosmetik kadaluarsa. Dengan merk yang berbeda-beda, puluhan produk kosmetik kadaluarsa ini dinyatakan sudah tidak layak beredar.
"Iya ada 30 lebih yang kita temukan dalam kondisi sudah kadaluarsa atau tidak layak edar," ujar Afriani.
Menindaklanjutinya, Afriani mengatakan jika puluhan produk kosmetik yang ditemukan di Pasar Kepahiang dengan kondisi sudah tidak layak edar ini, langsung dimusnahkan BPOM dan Disperkop UKM. Sedangkan untuk beberapa produk lainnya, BPOM dan Disperkop UKM menginstrukan pedagangnya agar melakukan pengembalian kepada produsen atau yang dikenal dengan istilah Return produk.
"Sebagian ada yang masih bisa di dikembalikan. Sebagian lainnya yang tidak bisa dikembalikan terpaksa kami dimusnahkan," lanjutnya.
BACA JUGA:Ribuan Warga Kepahiang Berisiko Stunting
Lebih lanjut Afriani mengungkapkan kalau Sidak ini, dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 3 toko yang layak dijadikan sebagai sample. Dari 3 toko yang menjual produk kosmetik ini, 2 diantaranya ditemukan kosmetik yang sudah kadaluarsa. Sementara 1 toko lainnya dipastikan bebas temuan.
"Iya ada 3 toko yang kita jadikan sample. Dari ketiga toko ini ada 2 toko yang menjual produk kadaluarsa," tutupnya.
Sumber: