Guru dan Satpol PP

Guru dan Satpol PP

DOK/RK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM IPU--

RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mengakui karena keterbatasan anggaran yang dibebankan pada ABPBD, sehingga belum mampu mengajukan seluruh tenaga harian lepas diusulkan pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, Pemkab Kepahiang baru mengarahkan alokasi formasi PPPK guru dan tenaga Satpol PP.

Disamping PPPK penyuluh dan kesehatan yang sudah lebih dulu dibiayai oleh APBN. Langkah ini merupakan salah satu skema penataan pegawai non ASN yang diarahkan KemenPAN-RB melalui Surat Edaran (SE) baru-baru ini. "Belum diusulkan untuk seluruh THL, baru tenaga guru dan Satpol PP. Itu pun diusulkan ke pemerintah pusat melalui APBN," kata Bupati.

Namun jika langkah penataan pegawai non ASN atau terhadap tenaga harian lepas tersebut perlu dilakukan dengan pengangkatan PPPK, Bupati berharap agar sistem seleksi tidak mempersulit peserta. Ia menggambarkan THL guru yang sudah puluhan tahun mengabdi dan berusia, rentan dengan penggunaan teknologi komputerisasi. "Mudah-mudahan PPPK ini tidak sulit seleksinya, kalau bisa sistemnya jangan CAT. Karena sulit dia akan lolos bagi THL yang sudah bekerja puluhan tahun," ujar Bupati.

Disisi lain, lanjut Bupati, pemerintah daerah berharap solusi dari diberlakukannya pembatasan belanja daerah dan penataan pegawai non ASN pada daerah dilaksanakan PPPK yang dibiayai oleh pemerintah pusat. (rfm)

Sumber: