Hari Ini Serahkan Berkas Izin Tenaga Medis
DOK/RK : Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si saat menerangkan persoalan perizinan RSUD II Jalur.--
RK ONLINE - Manajemen RSUD II Jalur menjanjikan menyerahkan permohonan atau berkas penerbitan izin tenaga medis ke Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu (20/7) hari ini. Selanjutnya permohonan izin akan diserahkan kepada tim visitasi yang terdiri dari Dinkes Kepahiang, DPMPTSP Provinsi Bengkulu dan sejumlah pulihak lainnya yang terlibat proses lanjutan.
Ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut, Selasa (19/7) kemarin.
Sejauh ini, proses menuju penerbitan Surat Izin Operasional (SIO) RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, menurut Dedi, pihaknya baru tuntas melakukan migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari produk Online Single Submission (OSS) ke OSS Risk Based Approach (RBA). Migrasi dilakukan sebagai bentuk perizinan berusaha yang diberikan ke pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan.
"Tadi (Kemarin, red) baru sudah melakukan migrasi NIB-nya, migrasi yang kita lakukan dengan menyesuaikan dengan kategori perizinan yang nantinya akan diterbitkan," kata Dedi.
Dia melanjutkan, manajemen RSUD II Jalur menjanjikan akan menyerahkan permohonan berkas untuk penerbitan izin tenaga medisnya. Dengan itupula artinya, proses perizinan untuk RSUD II Jalur sudah mulai berjalan. Ini pun disebut sebagai langkah bagus mengingat waktu yang tersisa hanya kisaran sebulan ke depan.
"Janji manajemen RSUD II Jalur, besok (Hari ini, red) akan menyerahkan permohonan ke kita. Kita akan tunggu janji mereka sehingga proses lanjutan bisa kita lakukan. Kita sudah sampaikan, paling sedikit untuk 100 tenaga medis dulu. Karena sebagai persyaratan awal dan nantinya bisa menyusul untuk izin tenaga medis lainnya," demikian Dedi.
Untuk diketahui, dalam rangka menjalankan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, RSUD II Jalur wajib mengantongi SIO paling lambat Agustus mendatang. Jika tidak, maka sejumlah pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan akan terdampak termasuk tidak bisa melakukan pembelian obat. Untuk saat ini RSUD II Jalur mengantongi NIB, izin lingkungan, dan 12 IMB yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Menyisakan 1 IMB induk, SIO, izin tenaga medis, dan beberapa izin lainnya. (and)
Sumber: