NasDem Kepahiang Usulkan PAW Ketua Dewan
Surat NasDem Kepahiang yang berisikan usulan PAW ketua dewan Kepahiang--
Diantaranya, tidak pernah melaksanakan tugas sebagai sekretaris dalam hal mengelola administrasi kepartaian serta membesarkan Partai NasDem sebagaimana diatur di dalam AD/ART Partai NasDem Pasal 24 Ayat 1. Kemudian di dalam pengisian AKD DPRD Kepahiang, 7 anggota DPRD Kepahiang dari Partai NasDem Kepahiang, 1 orang diusulkan sebagai Ketua DPRD. Sedangkan sisa 6 anggota DPRD dari Partai NasDem lainnya, dinilai tidak mendapatkan posisi strategis.
BACA JUGA:Verfak Data Pemilih Ganda Terkendala
Selain itu disebutkan juga kalau Windra tidak pernah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ketua DPD NasDem Kabupaten Kepahiang. Hal ini disebutkan sebagai sebuah kerugian yang luar biasa bagi DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang. Bahkan di dalam surat usulan PAW tersebut, Windra selaku ketua DPRD dan sebagai sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kepahiang, telah membuat gerakan tindakan dan ugal-ugalan yang mendiskreditkan bupati Kepahiang yang notabene merupakan ketua DPD Partai NasDem. Perbuatan ini dilakukan dalam forum rapat DPRD yang diunggah di media cetak dan elektronik.
Dalam paragraf terakhir surat usulan PAW ini juga dituliskan jika yang bersangkutan (Windra) sudah selayaknya untuk dilakukan PAW. Sebab dinilai tidak mungkin lagi untuk bersinergi dalam kepengurusan partai, khususnya kepengurusan partai NasDem Kabupaten Kepahiang.
Sumber: