Panggilan Terakhir Oknum THL Damkar Dilayangkan

Panggilan Terakhir Oknum THL Damkar Dilayangkan

Oh Ternyata Begini Pengakuan Bidan Korban Dugaan Pencabulan Kepala Puskesmas Kelobak, RA: Saya Ketakutan/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali melayangkan panggilan terakhir untuk oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Damkar Kabupaten Kepahiang. Sebagai panggilan pemungkas, pemanggilan ketiga ini dilakukan penyidik dengan tujuan klarifikasi terkait dugaan pencabulan terhadap teman sekantornya. 

 

BACA JUGA:Dilaporkan Pencabulan THL Damkar Terancam Dipecat

Sesuai dengan panggilan tersebut, oknum THL Damkar ini dijadwalkan menjalani klarifikasi, Senin (18/7/22). Hal ini dibenarkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM. 

 

"Penyidik PPA sudah melayangkan panggilan klarifikasi ketiga. Kami berharap oknum THL ini mengindahkan panggilan penyidik, hadir dan memberikan klarifikasi. Sehingga dugaan kasus cabul ini ada titik terang. Apakah memenuhi unsur untuk dilanjutkan atau tidak," kata Doni.

 

Ditegaskannya jika sesuai dengan aturan yang berlaku, panggilan ketiga ini merupakan panggilan terakhir klarifikasi. Sehingga jika panggilan terakhir ini tidak juga diindahkan, Doni memastikan kalau penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap oknum THL Damkar ini. 

 

"Jangan sampai jemput paksa. Panggilan yang dilakukan penyidik hanya untuk klarifikasi guna mensinkronisasikan antara keterangan korban dan terlapor. Tapi kalau panggilan ketiga tidak juga hadir, langkah ini (jemput paksa) terpaksa dilakukan penyidik," ungkapnya.

 

Saat mangkir terhadap 2 panggilan yang sudah lebih dulu dilayangkan, Doni mengatakan jika oknum THL ini tidak menyampaikan alasan apapun kepada penyidik.

 

"Tidak ada keterangan apapun kepada penyidik, kenapa dia (Oknum THL) tidak hadir. Kalau panggilan ketiga tidak hadir juga tanpa keterangan dan dari gelar perkara memenuhi unsur, ya jemput paksa akan dilakukan," tutupnya.

Sumber: