Banpol 11 Parpol Direalisasikan

Banpol 11 Parpol Direalisasikan

DOK/RK : Gubernur Bengkulu saat menyerahkan dana Banpol--

RK ONLINE - Bantuan Partai Politik (Banpol) yang diberikan kepada Partai Politik (Parpol) diharapkan mampu menguatkan struktur kelembagaan Parpol serta penggunaannya harus benar-benar bisa di pertanggung jawabkan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA saat menghadiri kegiatan penyerahan Banpol tahun anggaran 2022 kepada 11 Partai Politik (Parpol) yang memiliki suara di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7) di Balai Raya Semarak. 

"Diharapkan nanti di akhir tahun anggaran betul-betul bisa dipertanggungjawaban. Untuk itu ketika membelanjakan uang atau menggunakan Banpol maka sebaiknya pada saat itu juga pertanggung jawaban keuangan itu langsung disusun," kata Rohidin. 

Sementara itu, di tahun ini ada peningkatan anggaran untuk Banpol dari tahun sebelumnya. Dari sebelumnya Rp 1.808 per suara sah menjadi Rp 3.500 per suara sah. Dengan total anggaran sebesar Rp 3.472.283.500 yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu. 

"Atas usul dari teman-teman Parpol pada akhirnya diambil keputusan meningkatkan besaran Banpol sebagaimana yang telah diserahkan pada hari ini (kemarin, red), " ungkap Rohidin. 

Dirinya berharap pertanggung jawaban penggunaan dana Banpol semuanya berjalan baik, sehingga menjadi potret kinerja partai politik kedepannya. 

"Saya minta dalam penggunaan dana Banpol pimpinan partai politik harus disesuaikan dengan program kerja dalam rangka memperkuat eksistensi kepartaian dan di sekretariat kepartaian, untuk kegiatan sosialisasi hingga edukasi kader, penggunaan harus fokus kegiatan seperti itu," singkat Rohidin. 

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Hj. Oslita, SH, MH menyampaikan prioritas penggunaan dana Banpol 60 persennya untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi politik sedangkan sisanya untuk administrasi kepartaian. 

"Penggunaan diprioritaskan pendidikan dan sosialisasi politik agar masyarakat itu melek politik," ujarnya.

Pencairannya sendiri langsung ditransfer ke rekening masing-masing Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu sesuai dengan perolehan suara sah pada Pileg 2019 lalu. 

"Bagi yang belum masuk dapat segera melapor ke Kesbangpol dengan syarat harus menandatangani berita acaranya dulu," demikian Oslita.

Diketahui, besaran Banpol yang diterima setiap Parpol diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 558.708.500, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp 558.453.000, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp 390.621.000, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Rp 309.389.500 dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 280.462.000.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 257.733.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 255.080.000, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Rp 201.586.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 195.230.000 dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp 174.657.000. (gju)

Sumber: