Tunggakan BPJS Kesehatan Hanya Dihitung 24 Bulan
DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--
RK ONLINE - Sebanyak 20.072 warga Kabupaten Kepahiang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Dengan jumlah 12.042 diantarannya tidak bisa menggunakan kartu jaminan sosial kesehatannya lantaran menunggak iuran. Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan kalau peserta bersangkutan membayar tunggakan. Demikian disampaikan Kacab BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM, kemarin.
Desnita menjelaskan, total tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 9,3 miliar. Pihaknya mengimbau supaya tetap iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulannya agar terus aktif dan dapat digunakan.
"Sebenarnya peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak ini diberi keringanan pembayaran tunggakan hanya dihitung 24 bulan saja. Misalnya sudah menunggak lebih dari 3 sampai 4 tahun, yang terhitung tunggakannya hanya 24 bulan," paparnya.
Masih dijelaskan Desnita, untuk meringankan beban masyarakat, BPJS Kesehatan memiliki program baru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran. "Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang menunggak iuran lebih dari 3 bulan. Programnya adalah program rehab. Melalui program ini peserta bisa membayar tunggakan secara bertahap alias dicicil," ujarnya.
Program rehab adalah rencana pembayaran bertahap BPJS Kesehatan yang bertujuan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. "Program rehab membantu para peserta yang menunggak iuran untuk mengaktifkan kepesertaannya. Nantinya, kartu BPJS Kesehatan penunggak akan bisa aktif kembali ketika melunasi kewajibannya," ujarnya. (rfm)
Sumber: