2 Vendor Reklame Disurati, Ini Jawabannya
DOK/RK : REKLAME : Reklame menjadi salah satu sektor PAD yang dipungut Pemkab Lebong.--
RK ONLINE - Meski hingga kemarin (11/7), pajak reklame saat ini sudah melebihi target, namun Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong terus melakukan upaya penagihan kepada penyelenggara reklame yang belum menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan sudah 2 vendor smart phone yang disurati untuk membayarkan pajak reklame yang mereka pasang di toko-toko seluler yang ada di Kabupaten Lebong.
"Satu diantaranya sudah melakukan komunikasi terkait penghitungan pajak reklame dan akan dibayarkan dalam waktu dekat. Sementara vendor lainnya mengaku tak menanggung pajak reklame dan diserahkan ke toko seluler. Alasannya karena greet pembayaran reklame di Lebong tidak memenuhi syarat dalam perusahaan mereka, " kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Bahkan terkait hal tersebut pihaknya sudah menyurati seluruh toko seluler yang dipasang reklame salah satu vendor. Mereka diberikan waktu 10 hingga 15 hari dalam menjawab surat yang sudah disampaikan.
"Jika memang pihak toko seluler juga tak mau membayar pajak, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk menurunkan reklame yang terpasang, " lanjut Monginsidi.
Ditambahkan Monginsidi pihaknya masih akan terus mendata reklame yang terpasang di Kabupaten Lebong, khusunya yang belum membayar pajak. Data tersebut nantinya akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam wacana menaikkan PAD pajak reklame dalam APBD Perubahan mendatang.
"Target Rp 40 juta dalam APBD murni sudah terealisasi bahkan over target. Dalam APBD perubahan kami pastikan target tersebut akan dinaikkan sesuai dengan potensi-potensi yang sudah kami data, " demikian Monginsidi. (skp)
Sumber: