ASN RSUD dan 2 Tersangka Aborsi Maut Segera Disidang

ASN RSUD dan 2 Tersangka Aborsi Maut Segera Disidang

Tersangka dan berkas perkara aborsi maut di Kepahiang dilimpahkan kepada jaksa--

RK ONLINE - Setelah 2 bulan penyidikan, Kamis (7/7/22) perkara aborsi maut yang menewaskan AA (22), warga Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, akhirnya dilimpahkan penyidik Tipiter Polres Kepahiang Polda Bengkulu ke Kejari Kepahaing. 

 

Bersama berkas perkaranya, ketiga tersangka DN (36) yang berstatus sebagai ASN RSUD Kepahiang, AS (27) warga Kabupaten Bengkulu Utara pegawai salah satu BUMN (Pacar korban, red) dan RT (27), bekerja di Puskesmas Pasar Kepahiang juga ikut dilimpahkan kepada jaksa. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat ini ketiga tersangka kasus aborsi maut ini akan segera disidangkan. 

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi DD ADD Talang Pito, Ini Keterangan Jaksa

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Waka Polres Kompol. Jufri, S.IK didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM dan Kanit Tipidter, Aipda. Abdullah Barus, SH menerangkan, pelimpahan tahap II ke JPU Kejari Kepahiang ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. 

 

"Berkas perka, barang bukti dan 3 tersangka kasus aborsi maut sudah kita limpahkan kepada JPU Kejari Kepahiang," kata Barus. 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Barus mengatakan jika ketiga tersangka dijerat Pasal 76C atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan atau Pasal 348 Ayat (2) KUHPidana, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 348 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana. 

 

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau perbuatan itu mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia," demikian Barus. 

BACA JUGA:Gerayangi Tubuh Teman Sekantor Oknum THL Damkar Dilapor

Mengingatkan kembali jika dugaan tindak pidana ini, terjadi April 2022 lalu di Kecamatan Kepahiang. Ketiga tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang. Tersangka AS pacar korban, belakangan disebut sudah memiliki istri dan anak. Kemudian tersangka RT diketahui pula bersatus mahasiswa dan tersangka DN, oknum ASN yang bertugas di RSUD Kabupaten Kepahiang. 

 

Sumber: