Baru Air Putih Siap Setor Rp 30 Juta, Pulau Harapan Belum Ada Tanggapan

Baru Air Putih Siap Setor Rp 30 Juta, Pulau Harapan Belum Ada Tanggapan

DOK/RK : DANAU : Danau Picung menjadi salah satu objek wisata yang dibebankan sebagai pemungut PAD.--

RK ONLINE - Dari 3 kawasan objek wisata yang dibebankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga kemarin (6/7) belum ada satu pun yang menyetorkan targetnya ke kas daerah. Dikonfirmasi, Kabid Pariwisata Disparpora Kabupaten Lebong Agus Jidan, SE mengatakan dalam pekan ini baru 1 objek wisata yang dipastikan akan menyetorkan retribusi ke kas daerah. Yaitu pengelola objek wisata Air Putih sebesar Rp 30 juta.

"Dananya sudah diserahkan pihak pengelola. Karena sebelumnya ada sedikit permasalahan terkait lahan parkir yang ada di depan pintu masuk objek wisata itu, maka dipending untuk disetorkan ke kas daerah. Rencananya Jumat (8/7), baru akan disetorkan, " kata Agus.

Sementara itu untuk dua objek wisata lainnya, yaitu Danau Picung dan Pulau Harapan, pihaknya sudah melayangkan surat ke masing-masing pengelola. Intinya meminta masing-masing pengelola untuk segera menyetor PAD ke kas daerah.

"Sejauh ini baru pengelola Danau Picung yang menanggapi. Mereka baru akan menyetor ke kasda setelah Idul Adha. Sementra pengelola Pulau Harapan belum ada respon, " lanjutnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyurati pengelola Pulau Harapan. Jika tak juga ditanggapi, pihaknya akan langsung mendatangi pihak pengelola.

"Kami berharap pengelola objek wisata bisa memenuhi kewajibannya. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Juli, " tambah Agus.

Tahun 2022 ini, retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dibebankan ke Disparpora yaitu sebesar Rp 50.600.000. Target tersebut kemudian dibagi untuk 3 objek wisata. Masing-masing Danau Picung dibebankan PAD Rp 40 juta, Air Putih Rp 15 juta dan wisata Pulau Harapan juga Rp 15 juta untuk kurun waktu satu tahun.

"Jadi target yang kami berikan untuk pengelola objek wisata lebih besar dari target yang diberikan Bidang Pendapatan, " kata Agus.

Untuk target satu tahun, setoran PAD dilakukan per semester. Yaitu pada Juli untuk semester pertama dan Desember untuk semester kedua. Hal tersebut sudah diatur dalam kontrak dengan pengelola 3 objek wisata tersebut.

"Teknisnya dilakukan per semester. Meski demikian lebih cepat tentu lebih bagus. Contohnya seperti Air Putih yang akan disetorkan sebanyak Rp 30 juta, artinya tinggal menyisahkan Rp 10  juta lagi, " singkatnya. (skp)

Sumber: