Anggaran Rp 50 Juta, Targetkan 114 Bidang Bersertifikat

Anggaran Rp 50 Juta, Targetkan 114 Bidang Bersertifikat

DOK/RK : Lahan milik Pemkab lebong dipasang plang merek sebagai upaya penertiban aset daerah.--

RK ONLINE - Sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan kembali melakukan upaya penertiban aset lahan. Yaitu dengan mengurus penerbitan sertifikat, khusus untuk lahan yang sejauh ini memang belum bersertifikat. Ditahun 2022, ada 114 bidang tanah yang ditarget untuk diterbitkan sertifikat.

Kabid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si mengatakan dalam penerbitannya ada dua jalur yang digunakan. Pertama melalui jalur program (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) dan jalur umum.

"Termasuk salah satunya adalah sertifikat lahan mess pelajar dan mahasiswa yang ada di Bandung Jawa Barat, " kata Putra.

Dengan target tersebut, lanjut Rizka, anggaran yang tersedia dalam APBD Lebong tahun 2022 hanya sebesar Rp 50 juta. Meski demikian pihaknya akan tetap mengoptimalkan penerbitan sertifikat terhadap aset tak bergerak milik Pemkab Lebong.  

"Jika pun kurang, akan kami ajukan dalam APBD perubahan mendatang, " tambahnya.

Ditambahkannya, sejauh ini masih terdapat sekitar 300 lahan milik Pemkab Lebong yang belum memiliki sertifikat. Tidak dipungkiri, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan.

"Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya. (skp)

Sumber: