Lengkap Syarat Izin RSUD II Jalur Langsung Diterbitkan
Zoom Meeting Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong yang difasilitasi Kemendagri dan Pemprov Bengkulu -Dokumen-
RK ONLINE - Sebagai bentuk pelayanan prima, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang memastikan kalau setiap permohonan penerbitan izin akan diproses. Termasuk permohonan Surat Izin Operasi (SIO) RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Hanya saja izin ini hanya bisa diterbitkan, jika Pemkab Rejang Lebong bersedia melengkapi semua syarat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Izin RSUD II Jalur pasti diterbitkan, asalkan syaratnya lengkap. Terkait izin apapun itu seperti IMB dan izin yang lain. Saat ini kami masih menunggu dokumen dan syarat-sayart dari Pemkab Rejang Lebong untuk penerbitan Izin RSUD II Jalur," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si, Selasa (28/6/22).
BACA JUGA:Perantau Asal Bandung Tewas Ditikam Teman
Selain memastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam penerbitan SIO ini, Elva mengakui kalau batasan operasi RSUD II Jalur yang ditenggat hingga Agustus mendatang, bukan merupakan kewenangan mereka.
"Soal izin yang hanya berlaku sampai Agustus itu bukan wewenang kami. Intinya sekarang kita siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada RSUD II Jalur," jawab Elva.
Dikatakannya jika berdasarkan hasil Zoom Meeting yang dilakukan sebelumnya, RSUD II Jalur juga sudah sepakat untuk melengkapi apa saja yang menjadi kewajiban terkait penerbitan izin.
"Kalau permohonannya masuk dan pihak pemohon sudah menuntaskan kewajibannya maka kami selaku pemberi pelayanan, akan langsung menerbitkan izinnya. Sekali lagi kami katakan, RSUD II Jalur ini kami prioritaskan. Karena menyangkut dengan pelayanan kepada masyarakat," ujar Elva.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Pelangkian Kebakaran
Elva memaparkan kalau dalam penerbitan izin aktivitas rumah sakit pemerintah, beberapa syarat yang harus dilengkapi RSUD II Jalur sebagai pemohon. Yakni IMB retribusi Rp 147. 728.000, izin tenaga kesehatan yang jika ditotalkan retribusinya kisaran Rp 35 juta dan beberapa izin lainnya.
Sumber: