Copot Pejabat Tidak Bisa Kerja

Copot Pejabat Tidak Bisa Kerja

Foto/Ist : Rapat gabungan komisi di DPRD Kabupaten Kepahiang.--

RK ONLINE - Sebagai langkah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan, Jubir Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE menyarankan Pemkab Kepahiang agar melakukan evaluasi kinerja terhadap jajaran OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Sebab menurutnya, jika terbukti tidak bisa kerja pejabat yang terkesan buruk dan amburadul tersebut harus segera dicopot dan diganti dengan pejabat yang baru. Ini disampaikannya melalui rapat gabungan Komisi di DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (27/6/22).

 

"Kami (Komisi II) menyarankan agar Pemkab Kepahiang melakukan evaluasi kinerja terhadap pejabat. Jika kinerjanya tidak baik, maka tidak perlu dipertahankan, ganti saja," ujar Dwi.

BACA JUGA:Akses Utama Ambruk Ratusan Warga Terisolir

 

Bukan hanya setingkat Kepala Dinas (Kadis) atau pejabat eselon II saja, Dwi berharap upaya ini dilakukan Pemkab terhadap pejabat setingkat PPTK, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran masing - masing OPD. Hal ini dilakukan agar Pengelolaan keuangan di lingkungan OPD dapat berlangsung dengan baik sehingga tidak lagi ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

"Evaluasi semua yang memegang kendali. Sehingga temuan -temuan seperti yang ada saat ini, tidak terulang kembali," harapnya.

 

Bersamaan dengan ini Jubir Komisi II ini juga mengharapkan agar ke depan, Pemkab Kepahiang dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan di jajaran OPD.

 

"Selain evaluasi kinerja pejabat, kami juga menyarankan agar Pemkab menerapkan pengawasan berjenjang dan melekat," tutupnya.

 

Sementara itu Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si yang memimpin rapat ini mengatakan, catatan dan laporan dari komisi ini akan dijadikan rekomendasi DPRD secara kelembagaan yang dituangkn dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Sumber: