Kelola DD Tepat Sasaran

Kelola DD Tepat Sasaran

DOK/Net : Ilustrasi--

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos)  Lebong kembali mengingatkan seluruh pemerintah desa khusunya Kades dan  perangkatnya untuk berhati-hati dalam mengelola maupun menggunakan anggaran Dana Desa (DD). Anggaran desa tersebut diharapkan dapat digunakan dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Lebong, Herru Dana Putara, SP, M.Ak mengatakan  jika anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tersebut nilainya cukup besar. Maka dari itu harus dikelola dengan tepat sasaran sesuai dengan kepentingan masyarakat bersama. 

"Kami ingatkan agar semua desa yang menerima kuncuran DD dan ADD, dapat menggunakan sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes," kata Herru. 

Lanjutnya, untuk memastikan penggunaan DD sesuai dengan APBDes, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh pemerintah Kecamatan untuk melihat langsung realisasi pekerjaan disetiap desa dalam wilayah kerja masing-masing. Sehingga pemanfaatan dan penggunaan anggaran bisa berjalan dengan baik untuk kemajuan desa itu sendiri, baik itu pada kegiatan  fisik maupun pemberdayaan. 

"Kami berharap, agar masing-masing Camat dapat terus memantau pembangunan yang dilaksankan desa. Begitu juga dengan seluruh Kades maupun perangkatnya dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan perencanaan, " bebernya. 

Menurutnya, hal tersebut sangat penting untuk diingatkan agar anggatan dari pemerintah pusat tersebut dapat tepat sasaran dalam penggunaannya. Sehingga berbagai pembanggunan infrastruktur di desa dapat meningkat dan dapat dirasakan oleh masyarakat desa. Imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena mengingat sudah banyak Kades maupun perangkat desa yang sudah menjalani proses hukum. 

"Agar biasa terhindar dari yang namanya berurusan dengan penegak hukum, pemamfaatan anggaran diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran bagi kemajuan desa. Karena anggaran DD dan ADD yang diterima harus harus digunakan secara transparan, " tambahnya. 

Dijelaskannya, dalam mengelola anggaran baik itu DD dan ADD semua sudah ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Kades dan perangkatnya. Maka dari itu, diharapkan regulasi tersebut harus benar-benar dapat dipahami, sehingga tidak lagi kades di Kabupaten Lebong. 

 "Supaya tidak ada lagi kades yang terjerat hukum, maka pemanfaatannya harus tepat sasara. Begitu juga dengan perencanaannya harus dilakukan sejak awal dan mesti diketahui oleh masyarakat, " demikian Herru.

Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: