Terkait IMB Gedung Utama, Ini Janji RSUD II Jalur

Terkait IMB Gedung Utama, Ini Janji RSUD II Jalur

DOK/RK : RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.-Dokumen-

RK ONLINE - Terkait proses penerbitan izin RSUD II Jalur milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sampai saat ini tidak kunjung tuntas. Namun sebagai hasil dari surat yang dikirim Pemkab Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Pemkab Rejang Lebong berjanji kalau retrebusi dan syarat penerbitan IMB bangunan induk RS ini, diserahkan kepada Pemkab Kepahiang awal Juli mendatang.

 

Kepala DPMPTSP Kepahiang, Elva Mardiana, M.Si melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut mengungkapkan, setelah sebelumnya menerbitkan 12 IMB, saat ini tersisa 1 IMB bangunan induk yang belum diterbitkan. 

 

"Yang belum kita terbitkan hanya 1 IMB yakni bangunan induk yang retribusinya Rp Rp 147. 728.000. Jika nantinya retribusi sudah dibayar, IMB 1 bangunan tersebut kita terbitkan," kata Dedi. 

 

Selanjutnya, dari hasil koordinasi dengan manajemen RSUD II Jalur pada awal Juli mendatang segala syarat penerbitan IMB bangunan induk dituntaskan. Termasuk syarat penerbitan izin Tenaga kesehatan (Nakes) yang nantinya membutuhkan waktu yang panjang dalam proses penerbitannya. 

 

"Untuk syarat penerbitan 1 IMB bangunan induk sudah lengkap, tinggal menunggu retribusinya dibayar saja. Hasil koordinasi, retrbusi IMB dituntaskan awal Juli nanti termasuk melengkapi syarat penerbitan izin Nakes," demikian Dedi. 

 

Sebelumnya diberitakan, RSUD II Jalur mempunyai total 13 unit bangunan. Belum lama ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Kepahiang sudah menerbitkan 12 IMB dengan total retribusi yang menjadi PAD Kepahiang sebesar Rp 33.936.000. Menyisakan 1 IMB bangunan induk yang belum diterbitkan DPMPTSP Kepahiang, menunggu Pemkab Rejang Lebong membayar retribusi Rp 147.728.000. 

 

Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: