Anak 9 Bulan – 12 Tahun Wajib Imunisasi Campak MR

Anak 9 Bulan – 12 Tahun Wajib Imunisasi Campak MR

RK ONLINE - Mengacu pada surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR. 02, 06/ II/ 1589/ 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang melalui 14 Puskesmas mulai melakukan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dengan itupula seluruh anak umur 9 bulan - 12 tahun diwajibkan mengikuti imunisasi Campak Rubella (MR). Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si menyampaikan, sebelum pelaksanaan imunisasi campak rublella maka 14 Puskesmas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap masyarakat. "Dimungkinkan dari 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang sudah ada yang sosialisasi. Ya, kami minta anak- anak usia 9 bulan - 12 tahun mengikuti imunisasi campak MR. Kegiatan ini merupakan program nasional," kata Tajri. Dia berharap, imunisasi campak MR tujuannya untuk menghindari anak - anak terkena campak MR dimasa mendatang. Selain itu untuk menyiapkan generasi yang sehat dan cerdas. "Kesehatan anak - anak merupakan tanggungjawab bersama. Saya sangat berharap realisasi imunisasi campak MR bisa 100 persen di Kabupaten Kepahiang supaya anak-anak kita sebagai generasi penerus tetap sehat di masa mendatang," sampai Tajri. Dalam menjalankan kegiatan imunisasi campak MR, seluruh fasilitas kegiatan imunisasi wajib diperhatikan. Diantaranya menyediakan ruangan yang cukup luas, sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, pastikan anak dalam keadaan sehat, serta pastikan anak menggunakan masker. "Tetap harus memperhatikan Prokes, tujuannya ya anak - anak tetap sehat dan aman dari Covid-19," demikian Tajri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: