Disperindag Minta Pedagang Lapor
RK ONLINE - Banyaknya dugaan kutipan yang dikeluhkan pedagang pada bazar HUT Kota Curup di Lapangan Dwi Tunggal, diminta untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib. Bahkan pedagang disarankan agar bisa mengambil bukti berupa foto atau vidio saat ada yang meminta sejumlah uang sebagai bukti. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini. "Jika benar segera dilaporkan ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti, " kata Upik. Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pedangnag agar tidak memberikan uang kepada oknum yang tidak bertangung jawab. "Tidak ada kutipan dalam bentuk apapun dan siapapun itu. Karena pedagang sudah membayar uang sewa tenda kepada Disperindag secara resmi, " tegasnya. Terlebih kutipan dengan alasan uang keamanan, ia pastikan itu tidak ada. Terlebih dalam setiap rangkaian acara HUT Kota Curup sudah dilakukan oleh pihak Satpol PP dan aparat penegak hukum. Jika ada kutipan semacam itu pedagang diminta untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti. Disisi lain ia memastikan jika sewa tenda yang dipungut dari pedagang sudah sesuai dengan Perda nomor 27 tahun 2011 tentang tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, dengan besaran tarif sebesar Rp 100 ribu perhari. "Kami mengimbau kepada para pedangang yang berjualan didalam tenda untuk tidak meberikan uang kutipan apa pun itu. Serta bagi pedangang kaki lima di luar tenda memang tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis, " singkatnya. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang