Pekan Depan DHKP dan SPPT PBBP2 Mulai Didistribusikan
RK ONLINE - Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil BKD Lebong telah menyelesaikan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2022. Jika tidak ada kendala, mulai Senin (30/5), DHKP dan SPPT tersebut akan mulai dibagikan. Kasubid PBBP2 Bidang Pendapatan BKD Lebong, Suparjo, ST mengaku jika pendistribusian DHKP dan SPPT memang sedikit mengalami keterlambatan. Hal tersebut akibat penerapan aplikasi baru yaitu SmartGov dan tentu membutuhkan proses penyesuaian dengan tahun sebelumnya. Teknisnya, lanjut Suparjo, DHKP dan SPPT akan dibagikan di masing-masing kantor camat dengan menghadirkan langsung Kades maupun lurah sebagai ujung tombak pemungut PBBP2. "Masih seperti tahun sebelumnya, DHKP dan SPPT akan kami serahkan ke Kades dan Lurah di kantor camat masing-masing. Selanjutnya kades atau lurah mendistribusikannya ke wajib pajak diwilayahnya masing-masing, "lanjutnya. Dengan penerapan SmartGov, maka pada SPPT masing-masing wajib pajak akan mencantumkan piutang PBBP2 kurun waktu 10 tahun terakhir. Upaya tersebut merupakan langkah Bidang Pendapatan BKD dalam menagih piutang PBBP2 yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. "Kami berharap sebagai ujung tombak, Kades maupun Lurah bisa memaksimalkan perannya dalam mengoptimalkan pajak daerah ini, " tambah Suparjo. Sementara itu, jika selama ini pemuktahiran data wajib pajak dilakukan di awal, maka tahun ini pemuktahiran data wajib pajak baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Dengan pola tersebut diyakini bisa memaksimalkan proses pemuktahiran wajib pajak karena waktunya yang lebih lama. "Dengan pola sebelumnya waktu efektif dalam proses pemuktahiran katakanlah hanya 3 bulan. Dengan keterbatasan personil tentu waktu itu sangat singkat. Maka proses pemuktahiran baru akan dilakukan setelah DHKP dan SPPT dibagikan. Dengan begitu proses pemuktahiran wajib pajak bisa dilaksanakan kurang lebih selama lima bulan, " ujar Suparjo. Ditambahkannya, untuk tahun ini target PAD dari sektor PBBP2 mengalami peningkatan sekitar Rp 140 juta dibanding dengan tahun 2021 lalu. "Kami optimis target ini bisa terealisasi seratus persen, " tukasnya. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 2 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 3 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 4 Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Subsidi yang Nakal Dapat Teguran Keras!
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang