Kendaraan di Kepahiang Masih Tetap Pakai Pelat Hitam

Kendaraan di Kepahiang Masih Tetap Pakai Pelat Hitam

Tidak Berlaku Lagi Per 2027

RK ONLINE - Penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam akan diberlakukan secara bertahap tahun ini. Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut diawali dengan kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan. Hanya saja penerapan pelat dengan dasar putih sejauh ini masih menunggu peresmian Korlantas Polri. Artinya untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, masyarakat yang mempunyai kendaraan masih tetap menggunakan pelat kendaraan dengan dasar hitam. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Lantas, Iptu. Dendi Putra, MH mengatakan, kebijakan terkait penerapan pelat berwarna dasar putih dan tulisan hitam tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. "Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional," kata Dendi. Hanya saja lanjutnya, untuk saat ini masyarakat Kabupaten Kepahiang masih tetap menggunakan pelat kendaraan yang lama, berwarna dasa hitam bertulisan putih. Karena kebijakan penerapan aturan terbaru masih menunggu peresmian dari Korlantas Polri, itupun nantinya penerapan masih akan dilakukan secara bertahap. "Jadi kalau sekarang sudah ada kendaraan yang menggunakan pelat dengan warna dasar putih, maka kita akan melakukan tindakan dengan penilangan," tegas Dendi. Sekarang pihaknya, sambung Dendi, masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait kapan penerapan peraturan tersebut akan mulai diberlakukan. "Ketika sudah diresmikan, pasti akan ada sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Kepahiang selaku pemegang kendaraan bisa paham dan mengerti terkait penerapan aturan terbaru," demikian Dendi. Dikutip dari DISWAY.ID, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan, setidaknya butuh lima tahun untuk mengubah seluruh kendaraan pribadi memakai pelat nomor putih jika penerapannya benar dilakukan tahun ini. Sebelumnya polisi mengatakan penerapan pelat nomor putih akan dimulai pada Juni 2022. "Waktu tersebut dibutuhkan sebab pergantian ini tak berlaku serentak untuk semua pemilik kendaraan," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri, Jumat 27 Mei 2022. Yusri menambahkan, penggantian diprioritaskan buat kendaraan baru diregistrasi di kepolisian, habis pajak lima tahunan, dan mutasi atau pindah daerah. Penggantian bertahap itu membuat tak semua kendaraan di jalanan menggunakan pelat nomor putih. "Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah 5 tahun," ujarnya. Ketentuan penggantian pelat nomor menjadi warna putih dilandasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Penggantian pelat nomor ini sudah diumumkan sejak tahun lalu. Polisi saat itu menyebut ingin mengubah pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih bertulisan hitam buat menggantikan jenis warna yang saat ini digunakan, hitam tulisan putih. Menurut polisi alasan utama mengubah warna pelat yaitu untuk memudahkan identifikasi kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). "Masyarakat tak perlu khawatir jika nanti masih menggunakan pelat nomor hitam dalam masa transisi karena tetap dianggap legal," pungkasnya.   Pewarta : Epran Antoni/DISWAY.ID/Krn

Sumber: