Bupati Dayat Perlu Duduk Semeja dengan Bupati Syamsul

Bupati Dayat Perlu Duduk Semeja dengan Bupati Syamsul

RK ONLINE - Komisi I DPRD Kepahiang menyarankan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU supaya duduk satu meja dengan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM, membahas izin RSUD II Jalur yang berdiri di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Bahkan Ketua Komisi I, Nanto Usni mengatakan, duduk satu meja ini harus segera dilakukan Bupati Hidayat dan Bupati Syamsul. Mengingat, Pemkab Kepahiang melalui DPMPTSP sudah melayangkan surat hingga 4 kali tapi tidak ada yang digubris hingga akan kembali bersurat untuk kelima kalinya. Kepada wartawan RK, Nanto menuturkan bahwa rencana kerja sama atas berdiri dan beroperasinya RSUD II Jalur antara Pemkab Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong sudah bertahun-tahun diupayakan terjalin sebagaimana mestinya. Tapi hingga sejauh ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. "Kita (Pemkab Kepahiang, red) sudah 4 kali bersurat tapi belum ada tanggapan dari Kabupaten Rejang Lebong. Dengan surat kelima yang dikirimkan DPMPTSP, kita berharap Bupati Kepahiang dan Bupati Rejang Lebong ini duduk bersama mambahas soal RSUD II Jalur. Karena kalau antara pemimpin dan pemimpin yang membahasnya, saya rasa bawahan akan menjalankan apa yang menjadi keputusan mereka," saran Nanto. Karena selama ini, lanjut Nanto, tidak ada tanggapan dari Pemkab Rekang Lebong lantaran surat yang dilayangkan ditujukan kepada manajemen RSUD II Jalur. "Kalaupun ditanggapi oleh manajemen RSUD II Jalur, keputusan tertinginya tetap ada di kepala daerah. Jadi karena surat kelima ini memang untuk Bupati Rejang Lebong, sebaiknya dilanjutkan dengan duduk satu meja antara sesama bupati. Di situ nanti semua dapat dibicarakan, mulai dari perizinannya yang wajib diurus di Kabupaten Kepahiang hingga rencana kerja sama yang lain seperti lahan parkir dan lain-lain," sampai Nanto. Disisi lain Nanto menekankan Pemkab Kepahiang harus mengambil langkah tegas jika Pemkab Rejang Lebong tetap tidak menindaklanjuti surat kelima. "Kita minta Pemkab Kepahiang atas nama Bupati Kepahiang harus tegas seperti melakukan penutupan karena Pemkab Kepahiang sebagai pemilik wilayah. Tapi, hal itu sebagai langkah terakhir. Makanya ini harus cepat diselesaikan, apalagi informasinya Agustus nanti izin RSUD II Jalur berdasarkan SE Kemenkes akan berakhir," papar Nanto. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kepahiang melalui DPMPTSP Kabupaten Kepahiang ditandatangani Sekkab Kepahiang sudah empat kali melayangkan surat ke manajemen RSUD II Jalur tapi tidak satupun yang ditanggapi. Untuk surat kelima ini dan menjadi surat terakhir ini, DPMPTSP membuatkan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kepahiang ditujukan untuk Bupati Rejang Lebong. Dengan harapan dapat ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan. Yakni secepatnya mengurus seluruh perizinan RSUD II Jalur di Kabupaten. Diketahui pula, DPRD Kepahiang juga sudah pernah melakukan sidak ke RSUD II Jalur terkait perizinan yang belum tuntas dan rencana kerja sama yang tidak kunjung terealisasi. Adapun rencana kerjasamanya terkait pengelolaan lahan parkir dan beberapa rencana kerja sama lainnya. Persoalan ini diketahui pernah difasilitasi penyelesaiannya beberapa tahun lalu oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: