Wajib Berbadan Hukum, PMD Bakal Sosialisasikan BUMDes

Wajib Berbadan Hukum, PMD Bakal Sosialisasikan BUMDes

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan, seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) wajib berbadan hukum. Maka dari itu untuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan ini, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Transmigrasi Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH, memastikan kalau dalam waktu dekat ini, ketentuan badan hukum BUMDes ini akan segera disosialisasikan. "Jadi memang wajib berbadan hukum dan itu akan kami sosialisasikan," ujar Vico. Dikatakan Vico bahwa Juni mendatang, sosialisasi ini akan dimulai. Dengan bertahap, sosialisasi ini akan mulai dilaksanakan ke desa - desa. Rencananya sosialisasi ini juga menurut Vico, dilaksanakan dengan membagi pesertanya berdasarkan masing - masing kecamatan. "Harapannya seluruh desa bisa mengikuti sosialisasi ini," ungkapnya. Baca juga : 45 Berkas Pencairan BLT DD Tahap II Diproses Tidak hanya pemerintah desa, Vico mengatakan jika peran serta dari pendamping desa juga sangat dibutuhkan dalam membuat badan hukum ini. Maka dari itu dirinya menginginkan, pendamping desa ikut aktif dalam mendukung program ini. "Kita minta juga pendamping desa agar dapat membantu direktur BUMDes mengurusnya," harapnya. Seperti yang diketahui sebelumnya kalau dari sekian banyak BUMDes yang ada di Kabupaten Kepahiang, sampai saat ini yang sudah berbadan hukum hanya BUMDes Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Sedangkan untuk 104 desa lainnya, dapat dipastikan belum berbadan hukum. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: