Tiga Aset Lahan Kasus Tipikor Dihitung KPKNL

Tiga Aset Lahan Kasus Tipikor Dihitung KPKNL

RK ONLINE - Sepertinya lelang terhadap 3 aset lahan yang disita dari terpidana kasus Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai yakni mantan anggota DPRD Kepahiang, Ahmad Rizal benar - benar dilaksanakan tahun ini. Karena pada Selasa (24/5), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan survei lahan yang berada di Desa Weskust, Desa Imigrasi Permu, serta di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Hasil pengecekan dan penghitungan harga oleh KPKNL menjadi awal proses lelang untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 281 juta. Kajari Kepahiang, Ridwan, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH menyampaikan, KPKNL baru melakukan survei lokasi dan dilanjutkan menghitung harga. KPKNL juga akan memantau harga jual tanah di masing-masing lokasi tersebut. Dari sana akan diketahui apakah harga ketiga lahan lebih tinggi atau lebih rendah dari nominal UP yang harus dibayarkan. "Tadi (Kemarin, red) appraisal KPKNL terhadap barang rampasan tindak pidana khusus. Mungkin selanjutnya KPKNL juga akan membandingkan harga tanah di sekitar lokasi tersebut hingga melakukan penghitungan. Dari situlah nantinya harga satuan akan didapatkan sehingga bisa dilakukan proses lelang," kata Sudarmanto. Dijelaskan, lahan di Desa Weskust 1 bidang tanah dengan luas 6532 M2, Kelurahan Pasar Ujung 1 bidang tanah dengan luas 5858 M2, dan di Kelurahan Padang Lekat seluas 7892 M2. Dalam proses pengecekan, KPKNL didampingi Lurah Padang Lekat dan Lurah Pasar Ujung. "Ini merupakan kegiatan bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), sebagai bentuk upaya memulihkan keuangan negara melalui proses lelang untuk pembayaran UP," demikian Sudarmanto. Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Kepahiang Ahmad Rizal dan Ag sebagai ASN terlibat Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan TK TA 2015 dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. Dalam persidangan vonis, mereka dijatuhi hukuman yang sama yakni dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Namun untuk Ahmad Rizal mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran UP sebesar Rp 281 juta dengan cara pembayaran merampas 3 bidang lahan.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: